MAKALAH KONSEP SERTA PRINSIP KEPRIBADIAN NASIONAL,
SEMANGAT KEBANGSAAN, CINTA TANAH AIR, DAN BELA NEGARA
Diajukan untuk
memenuhi salah satu tugas Mata kuliah Pembelajaran PKn di SD yang diampu oleh :
1.
Drs. H. Kanda
Ruskandi, M.Pd.
2.
Jennyta
Caturiasari, M.Pd.
Disusun oleh :
ENDAH MARWATI (1806677)
FENNY FEBRIYANTI (1806443)
HANNA AMIRA ZEIN (1800353)
INTAN TATA SARI (1801358)
NANA MARDIANA TARIGAN (1806748)
3A PGSD
JURUSAN PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
KAMPUS PURWAKARTA
2019
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Segala puji bagi allah SWT yang telah memberikan
kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu.
Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan
makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada
baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-nantikan
syafa’atnya di akhirat nanti.
Kami mengucapkan syukur kepada Allah AWT atas
limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu berupa sehat fisik maupun akal pikiran,
sehingga kami mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas dari
mata kuliah Pembelajaran PKn di SD.
Kami tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh
dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di
dalamnya. Untuk itu, kami mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk
makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik
lagi. Demikian, dan apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini kami
mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Kami juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak
khususnya kepada dosen kami Pembelajaran PKn Di SD Bapak Drs. H. Kanda Ruskandi,
M.Pd dan Ibu Jennyta Caturiasari, M.Pd. yang telah
membimbing kami dalam menulis makalah ini.
Demikian, semoga makalah ini dapat bermanfaat.
Terima kasih.
Purwakarta,
September 2019
Penyusun
(kelompok 2)
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
........................................................................................
1
DAFTAR
ISI
...................................................................................................... 2
BAB
1 PENDAHULUAN ................................................................................. 3
1.1 Latar Belakang
................................................................................. 3
1.2 Rumusan Masalah
............................................................................ 3
1.3 Tujuan
.............................................................................................. 3
BAB
2 PEMBAHASAN ...................................................................................
4
2.1 Konsep Dan Prinsip
Kepribadian Nasional ...................................... 4
2.2 Konsep Dan Prinsip Semangat
Kebangsaan .................................... 8
2.3 Konsep Serta Prinsip Cinta Tanah
Air dan Bela Negara ................. 11
BAB
3 PENUTUP ............................................................................................ 24
3.1 Kesimpulan
...................................................................................... 24
3.2 Saran
............................................................................................... 24
DAFTAR
PUSTAKA ....................................................................................... 25
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Konsep serta Prinsip Kepribadian Nasional, Semangat
Kebangsaan, Cinta Tanah Air, dan Bela Negara ini dilatar belakangi dengan
beberapa sebab, pertama karena bisa disadari siswa zaman sekarang ini di era
4.0 mereka kurang atau hampir tidak memiliki rasa cinta tanah air, yang kedua
siswa kurang paham apa yang dimaksudkan atau apa yang harus dilakukan terhadap
implementasi dari Bela Negara, ketiga kurangnya semangat kebangsaan terhadap
siswa pada tingkat dasar, menengah bahkan tingkat tinggi pun.
Kurangnya menghargai perbedaan keanekaragaman yang
ada di Indonesia baik dalam sisi Agama, ras, etnis, suku, adat istiadat, dan
budaya. Sering terjadinya pecah belah dalam satu di bangsa ini. Itu disebabkan
beberapa faktor salah satunya kurangnya pemahaman yang ada di Pendidikan
Kewarganegaraan ini. Oleh karena itu seorang guru wajib memiliki kemampuan
untuk menganalisis, memahami, menyadari, mengetahui dan menguasai serta
mengajarkan pada siswa tentang pentingnya unuk memiliki Semangat Kebangsaan,
memahami Prinsip Kepribadian Nasional, menanamkan Rasa Cinta Tanah Air, dan
Bela Negara.
1.2 Rumusan Masalah
1)
Apa yang
dimaksud dengan Konsep dan prinsip kepribadian nasional ?
2)
Apa yang
dimaksud dengan konsep dan prinsip Semangat Kebangsaan ?
3)
Apa yang
dimaksud dengan konsep dan prinsip Cinta Tanah Air dan Bela Negara ?
1.3 Tujuan
1)
Memahami dan
menganalisis konsep dan prinsip kepribadian nasional;
2)
Memahami dan
menganalisis konsep dan prinsip Semangat Kebangsaan;
3)
Memahami dan
menganalisis konsep dan prinsip Cinta Tanah Air dan Bela Negara;
4)
Memiliki
kesadaran yang tinggi terhadap pentingnya mempertahankan kepribadian nasional,
semangat kebangsaan Indonesia dan cinta tanah air serta bela negara sebagai
warga negara Indonesia.
BAB II PEMBAHASAN
2.1 KONSEP DAN PRINSIP
KEPRIBADIAN NASIONAL
A. Keanekaragaman Bangsa Indonesia Sebagai Kepribadian Nasional
Indonesia
merupakan bangsa yang majemuk dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu vertikal dan horizontal. Horizontal
yakni adanya perbedaan tapi tidak menunjukan adanya perbedaan seperti berikut:
1. Perbedaan
fisik atau ras: penduduk indonesia terdiri dari ras melanesoid (terdapat di
Papua, Kai dan Aru) dan ras
Mongoloid (sebagian besar kepulauan Indonesia dan Sunda Besar) dan ras Weddoid
(kepulauan Mentawai dan sekitarnya.
2. Perbedaan suku bangsa :
indonesia memiliki banyak suku bangsa diantaranya suku sunda, jawa, batak,
dayak, minang, dll.
3. Perbedaan Agama : Hindhu,
Budha, Islam, Kristen, Konghucu.
4. Perbedaan jenis kelamin:
laki-laki dan perempuan, perbedaaan gender tidak menjadi permasalahan karena
masing-masing memiliki peranannya.
Sedangkan
vertikal dengan menunjukan ada tingkatan. Hal ini ditujukan dengan kualitas
yang berbeda, misalnya adanya tingkatan
dari SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi sehingga menyebabkan
perbedaan pendapatan. Dan adapula yang berdasarkan tingkatan keturunan darah.
B.
Latar Belakang
Kemajemukan Bangsa Indonesia
Latar
belakang historis bangsa indonesia berasal dari bangsa yunan(cina selatan ),
perpindahan itu terjadi pada zaman es, dimana saat itu daratan Kalimantan, Jawa
Dan Sumatera bersatu dengan Asia. Sedangkan papua bersatu dengan Australia .
mereka datangke kepulauan indonesia cukup lama dan menyebar ke kepulauan
indonesia yg lain.
Secara
geografis kondisi kepulauan indonesia berbeda seperti perbedaan iklim, suhu,
curah hujan, flora dan fauna, jenis tanah. Pada tempat-tempat itulah mereka
mempertahankan diri dan menyesuaikan lingkungannya dan melakukan
perubahan-perubahan . tidak heran apabila ilmu pengetahuan dan teknologi
berkembang baik. Pada saat itu berdatanganlah bangsa-bangsa lain, seperti
India, Cina, Arab, dan bangsa Eropa lainnya. Serta
kedatangan mereka melahirkan kebudayaan yang beragam.
Secara
sosiologis dan kultural, dampak teknologi manusia yang bekembang selama
berabad-abad menghasilkan peradaban yang berbeda . perbedaan ini tampak pada
hal-hal berikut ini:
1.
Di sebagian besar pedalaman
pulau jawa dan bali , selama berabad-abad
telah ditanami secara intensif. Sistem pertanian umumnya bersifat
subsistem, untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan leih menggunakan tenaga hewan.
2.
Di sepjang ulau sumatera,
jawa kalimantan, sulawesi, berkembang kota-kota pantai, pusat pertemuan antar
bangsa, perdagangan sutra, keramik, emas, perak,
dan rempah-remph serta barang lain.
3.
Di wilayah pedalaman
kalimantan, sumatera, papua dan pulau lainnya, lahan yang belum digarap masih luas, penduduknya
jarang dan hidupnya berpindah-pindah(nomaden)
Walaupun
banyak perbedaan diberbagai aspek, tapi bangsa Indonesia disatukan oleh nenek moyang yang sama.
Ideologi
pancasila memiliki karakteristik manusiawi, karena
memungkinkan untuk dilaksanakan oleh setiap manusia. Karena sikap dan pribadi
pancasila adalah individu yang sesuai dengan mentalitas pembangunan, seperti
bertaqwa kepada tuhan, tidak boros, berdisiplin, semangat dalam bekerja, penuh
tanggung jawab, kreatif, senantiasa menegmbangkan diri dengan meningkatkan
pengetahuan, pendidikan dan keterampilan dan bermanfaat bagi orang lain.
Heterogenitas
di indonesia selain kayanya akan budaya, ini juga berakibat banyaknya konflik , dilihat dari dimensi pemerintah faktor pendorong terjadinya disintegrasi antar suku di indonesia:
1.
Dalam pembangunan bersikap
tidak adil hanya mementingkan sekelompok masyarakat saja.
2.
Pembangunan hanya terkonsentrasi di daerah satu saja, sehingga teradi kesenjangan antara pusat
dan derah .
3.
Sistem kekuasaan tpusat
dengan campur tangan pemerintah yang terlampau besar di daerah .
4.
Sistem demokrasi yang
semu,yang tercermin dari adanya sistem monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi
ditangan kelompok kecil.
5.
Sistem kekuasaan bercorak
asolut, wewenang dan kekuasaan penguasa terlalu berlebihan melahirkan
KKN(korupsi, kolusi dan nepotisme)
C.
Keanekaragaman Kebudayaan
Yang Merupakan Unsur Kebangsaan Dan Kepribadian Nasional.
1. Kebudayaan Daerah Sebagai Unsur Kebudayaan Nasional
a. Pasal
32 UUD 1945 menegaskan” pemerintah memajukan kebudayaan nasional indonesia”
artinya kebudayaan nasional tumbuh dari kebudayaan daerah dan unsur-unsur
kebudayaan asing yang dapat memperkaya dan mengembangkan kebudayaan nasional.
Perubahan kedua UUD 1945 pasal 28 I (3) “identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormatiselars dengan perkembangan zaman dan peradaban. Kebudayaan
daerah dibagi atas beberapa unsur yaitu
bahasa, kesenian, adat istiadat dan kepercayaan. Unsur-unsur itu menjadi
pembeda antara kelompok masyarakat yang lainnya. Kebudayaan nasional harus
mencerminkan kebudayaan daerah agar kebudayaan tersebut tetap dekat dengan
masyarakat pecinta dan pemakainya.
2. Pengenalan
Keanekaragaman Budaya Di Indonesia
a. Kata
kebudayaan berasal dari bahasa sanskerta yaitu budaya, yang berarti akal. Jadi
kebudayan adalah semua hasil karya manusia yang berdaskan cipta, rasa, karsa
dan karya. “Bhineka Tunggal Ika “ , yang
artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua.
b. Arti
dari kebudayaan nasional sebagai jati diri bangsa, bahwakebudayaan nasional
merupakan alat penghubung antar daerah dan antar budaya. Alat lambang identitas
nasional, lambang kebanggaan nasional, bahasa indonesia alat pemersatu bangsa indonesia serta ciri khas
bangsa indonesia.
3. Membina
Dan Melestarikan Budaya Daerah Dan Nasional
a. Yaitu
dengan cara mempelajari kebudayan dari berbagai daerah baik secara formal
maupun non formal, menyaring kebudayaan yang datang dari berbagai daerah dari
luar (budaya asing) , mengembangkan mutu budaya daerah agar lebih menarik.
b. Manfaat
adanya pembinaan dan pelestarian budaya daerah dan budaya nsional yaitu supaya
bangsa indonesia lebih mengenal dan mencintai budaya sendiri.
D. Bhineka
Tunggal Ika Dan Integrasi Nasional
Konsepsi bhineka
tunggal ika dilatar belakangi oleh keanekaragaman suku bangsa suku bangsa
indonesia yang ingin bersatu dalam wadah negara kesatuan republik indoneia.
Untuk mewujudkan suatu kesatuan nasional disebut integrasi nasional , yaitu
suatu proses dan hasil kehidupan sosial yang dicapai melalui beberapa tahap
,akomodasi, koordinasi, kerjasama, dan asimilasi . Integrasi bisa terwujud
apabila:
a) Setiap
individu/kelompok berhasil mengisi kebutuhan satu sama lain baik yang bersifat
materi maupun nonmateri.
b) Tercapainya
suatu konsensus mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial
c) Norma-norma
yang berlaku di masyarakat tidak berubah-ubah
d) Adanya
keselarasan antara kelompok maupun individu dengan tujuan yang sama.
e) Sanksi yang ditentukan dapat dilaksanakan
secara konsekuen.
f) Tindakan
masyarakat selalu berpegang pada norma-norma kelompok.
Faktor penunjang
Integrasi Nasional
·
Bahasa Nasional
·
Pancasila sebagai dasar negara
·
Kesadaran dan solidaritas kelompok
·
Perundang-undangan yang bersifat
nasional
E. Landasan
Hukum Bhineka Tunggal Ika
1) Pancasila
sila ketiga: Persatuan indonesia
2) Pembukaan
UUD 1945 alinea kedua “ dan perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia telah
sampailah pada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat
indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan indonesia, yang bersatu, berdaulat
adil dan makmur.
3) Batang
tubuh UUD 1945: pasal 1 ayat (1) “Negara indonesia adalah negara kesatuan yang
berbentuk republik “. Pasal 32 “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan
budaya nasional”. Pasal 35 ”bendera negara indonesia adalah sang merah putih”.
Pasal 36 “bahasa negara ialah bahasa indonesia”
4) Pembinaan
kebudayaan.
Pembangunan
kebudayaan bangsa dapat menyerap nilai-nilai budaya asing yang positif dan
dapat memperkaya budaya bangsa dan menolak budaya yang tidak sesuai dengan
nilai kemanusiaan yang dil dan beradab, serta mencegah pengaruh globalisasi dan
budaya asing yang bertentangan dengan nilai budaya bangsa.
F.
Misi Bangsa Indonesia Di Era
Global
1.
Pengalaman Pancasila secara
konsisten dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
2.
Penegakan kedaulatan rakyat
dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.
Peningkatan pengalaman ajaran
agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan
ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan berakhlak mulia,
toleran, rukun, dan damai
4.
Menjamin kondisi aman, damai,
tertib, dan ketentraman masyarakat.
5.
Perwujudan sistem hukum
nasional, yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia
berlandaskan keadilan dan kebenaran.
6.
Perwujudan dan kehidupan
sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan daya tahan terhadap
pengaruh globalisasi
7.
Pemberdayaan masyarakat dan
seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah,
koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada
mekanisme pasar yang berkeadilan berbasis sumber daya alam dan sumber daya
manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing berwawasan, dan
berkelanjutan
8.
Perwujudan otonomi daerah
dalam rangka pembangunan daerah dan
pemerataan pertumbuhan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
9.
Perwujudan Kesejahteraan
Rakyat ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat
serta memberi perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu pangan,
sandang, papan, kesehatan, pendidikan dan lapangan kerja.
10. Perwujudan aparat negara
yang berfungsi melayani masyarakat professional, berdaya guna produktif,
transparan, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme
11. Perwujudan sistem dan iklim Pendidikan Nasional yang demokratis dan
bermutu guna memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan
kebangsaan, berwawasan cerdas, sehat disiplin dan bertanggung jawab,
berketerampilan serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka
mengembangkan kualitas manusia Indonesia
12. Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat bermanfaat bebas dan
proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.
2.2 KONSEP DAN PRINSIP SEMANGAT KEBANGSAAN.
A.
Pengertian Dan Unsur Terbentuknya
Bangsa
Negara
dan bangsa sekelompok manusia yang memiliki cita-cita bersama yang mengikat
warga negara cara menjadi satu kesatuan, memiliki sejarah hidup bersama
sehingga tercipta rasa senasib sepenanggungan, memiliki adat budaya dan
kebiasaan yang sama menempati suatu wilayah tertentu yang merupakan kesatuan
wilayah terorganisasi dalam suatu pemerintahan yang berdaulat sehingga terikat
dalam masyarakat hokum.
Adapun unsur-unsur yang merupakan
faktor-faktor penting bagi pembentukan bangsa Indonesia yaitu :
1.
Persamaan asal keturunan
bangsa (etnik)
2.
Persamaan pola kebudayaan
3.
Persamaan tempat tinggal
4.
Persamaan nasib
kesejarahannya
5.
Persamaan cita-cita
B.
Menunjukan Semangat
Kebangsaan (Nasionalisme Dan Patriotisme)
Kita
mencintai bangsa Indonesia bukan berarti mengagung-agungkan bangsa sendiri
saja. Kita mencintai bangsa kita tetapi
juga menghargai bangsa lain, mereka mempunyai hak hidup sama seperti bangsa
Indonesia, oleh sebab itu kita harus saling menghargai antar bangsa di dunia
yang luas ini, Indonesia merupakan bagian darinya, demikian juga bangsa lain.
1.
Bangsa indonesia berpandangan
:
a)
Monodualistik, yaitu suatu
paham yang menganggap bahwa hakikat sesuatu merupakan dua unsur yang terikat
dan menjadi satu kebulatan.
b)
Monopliralis yaitu mengaku
bahwa indonesia terdiri dari berbagai unsur yang beraneka raga tetapi tetap
menjadi kesatuan yang utuh.
c)
Integralistik, kebersamaan
kekeluargaan.
2.
Bhineka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika mengharuskan kita untuk mengakui
keanekaragaman bangsa Indonesia baik dari suku bangsa bahasa agama hal ini
mewajibkan kita untuk tetap bersatu Tunggal Ika sebagai bangsa Indonesia.
Prinsip
wawasan nasionalisme sangat berhubungan dengan prinsip wawasan nusantara yang
mengandung makna sebagai berikut:
a)
Indonesia merupakan kesatuan
politik
b)
Indonesia merupakan kesatuan
sosial budaya
c)
Indonesia merupakan kesatuan
ekonomi
d)
Indonesia merupakan kesatuan
pertahanan keamanan.
C.
Paham yang bertentangan
dengan nasionalisme
ü Suknisne paham kecintaan berlebihan
terhadap suku bangsa serta berusaha memisahkan diri dari kehidupan suku-suku
lain.
ü Chauvinisme cinta tanah air yang
berlebihan dengan mengagungkan bangsa sendiri dan merendahkan bangsa lain.
ü Ekstemisme tindakan suatu golongan atau kelompok yang berusaha menggulingkan
pemerintah yang sah melalui cara-cara tidak konstitusional.
D. Patriotisme sebagai wujud sikap dan perilaku
kebangsaan
Patriotisme
diartikan sebagai pencinta/pembela tanah air, seorang pejuang sejati; pembela
bangsa yang mempunyai semangat,sikap,dan perilaku cinta tanah air, dimana ia
mengorbankan untuk kemajuan, kejayaan, dan kemakmuran tanah air
Tujuan
dipahaminya makna patriotisme sesuai dengan tujuan pendidikan pendahuluan bela
negara adalah”untuk mewujudkan warga negara indonesia yang memiliki tekad,sikap
dan tindakan yang teratur , menyeluruh,terpadu dan berlanjut yang berlandaskan
oleh kecintaan tanah air
Patriotisme mengandung makna yang dalam bagi
bahasa indonesia yaitu:
1.
Merupakan ciri
khas kepribadian bangsa indonesia, yakni bangsa yang cinta tanah air,bangsa,dan
negara
2.
Merupakan
falsafah hidup bangsa indonesia sebagaimana tercantum dalam nilai moral yang
terkandung pada sila ketiga pancasila
3.
Merupakan alat
pemersatu seluruh rakyat indonesia dalam mewujudkan cita-cita bangsa yang
merdeka,bersatu ,berdaulat,adil,dan makmur berdasarkan pancasila, dan salah
satu faktor pendukung pembangunan
Hubungan
patriotisme dengan cinta tanah air/kebanggsaan , antara lain berikut ini:
1.
Patriotisme
pencerminan dari rasa cinta tanah air, bangsa, dan negara.
2.
Patriotisme
melandasi semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
3.
Patriotisme
mendorong tumbuhnya semangat mengutamakan kepentingan, keselamatan bangsa dan
negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Sumber
kehidupan bagi perjuangan bangsa indonesia yaitu berisi kekuatan batin dalam
merebut kemerdakaan menegakkan kedaulatan rakyat,mengisi, dan
mempertahankannya. Hal-hal yang terkandung dalam jiwa semangat 45 yaitu pro
patria dan primus ptrialis yaitu mencintai dan mendahulukan kepentingan tanah
air
Adapun
nilai-nilai yang terkandung dalam semangat 45 sebagai perwujudan keikhlasan
adalah semangat menentang dominasi asing dalam segala bentuknya, terutama
penjajahan dan suatu bangsa terhadap bangsa indonesia . selain itu jiwa
semangat dan nilai-nilai semangat 1945 dapat pula diuraikan dalam nilai nilai
operasional . nilai operasioanl merupakan landasan yang kokohdan daya dorong
mental spiritual yang kuat dalam setiap tahap perjuangan
Niali-nilai operasional
berikut ini:
1. ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa
2. jiwa semangat merdeka
3. nasionalisme
4. patriotisme
5. rasa harga diri sebagai bangsa yang merdeka
6. Pantang mundur dan tidak kenal menyerah.
7. Persatuan dan kesatuan.
8. Anti penjajah dan penjajahan.
9. Percaya kepada hari depan yang gemilang dari
bangsanya.
10. Idealisme kejuanagan yang tinggi.
11. Berani, rela, dan ikhlas berkorban untuk tanah air, bangsa
dan negara.
12. Kepahlawanan.
13. Sepi ing pamrih
rame ing gawe.
14. Kesetiakawanan, senasib, sepenanggungan, dan
kebersamaan, disiplin yang tinggi.
15. Ulet dan tabah menghadapi segala macam ancaman, tantangan
dan hambatan, dan gangguan.
E. Nilai-Nilai semangat Kebangsaan
Sebagai
bangsa pejuang indonesia telah menunjukan kegigihan dan nilai-nilai
kejuangannya terhadap bangsa indonesia. Hal tersebut telah dibuktikan dengan
sejarah perjuangan yang tidak akan dilupakan. Adapun nilai-nilai yang terdapat
didalam perjuangan bangsa indonesia adalah :
1) Nilai persatuan.
2) Nilai kecintaan.
3) Nilai kebanggaan.
4) Nilai pengorbanan.
5) Sikap dan perilaku yang merugikan nilai-nilai
nasionalisme.
F.
Sikap terbuka
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
1.
Kondisi yang
diperlukan untuk sikap terbuka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.
Arah kebijakan
nasional yang transparan.
2. 3 KONSEP SERTA PRINSIP CINTA TANAH AIR
DAN BELA NEGARA
A. Konsep
Dan Prinsip Cinta Tanah Air
Pancasila
adalah pencerminan kepribadian warga negara yang setia kepada dasar negara Pancasila dan UUD 1945 serta memiliki
kecintaan terhadap tanah air dan bangsa. Pada saat dirumuskannya Pancasila dan Undang-Undang
Dasar keadaannya benar-benar menuntut semangat persatuan dan rela berkorban
dari para pemimpin bangsa. Para pendiri bangsa kita mereka mau dan secara
ikhlas untuk bersedia menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan
pribadi.
Hal itu menunjukkan betapa kecintaan mereka terhadap tanah air dan bangsa telah mengalahkan keinginan dan
tujuan pribadi.
Sumpah
Pemuda dinyatakan mengandung makna psikologis karena para pemuda menghendaki agar rasa
persatuan sebagai bangsa ditumbuhkan sebagai syarat mutlak untuk mencapai kemerdekaan bangsa dan tanah air.
Makna
penting dari Sumpah Pemuda adalah kita wajib menjunjung tinggi persatuan Indonesia berdasarkan prinsip
Bhinneka Tunggal Ika. Kita harus benar-benar menjaga Sumpah Pemuda agar tetap hidup di
dalam hati sanubari kita sebagai bangsa Indonesia karena Sumpah Pemuda merupakan
motivasi dan pendorong untuk hidup berbangsa dan bernegara.
1. Mengamalkan
Nilai-nilai yang Berkaitan dengan rasa Cinta Tanah Air
a.
Cinta
tanah air dan hubungan dengan sila-sila pancasila
1) Pengertian
Cinta Tanah Air
Cinta
tanah air yang dimaksud adalah cinta pada negeri tempat seseorang memperoleh
penghidupan dan mengalami kehidupan dari semenjak lahir sampai akhir hidupnya.
Cinta
tanah air dan bangsa merupakan suatu sikap batin yang dilandasi oleh ketulusan
dan keikhlasan dalam perbuatan dan kebahagiaan bangsa
2) Nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa
Mengenai
cinta tanah air dan bangsa, dalam hadis disebutkan bahwa "Cinta Tanah Air
adalah sebagian dari iman". Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia
wajib mempunyai rasa cinta terhadap tanah air dan bangsanya
3) Nilai
Kemanusiaan yang Adil dan beradab
Sesuai dengan sila ke-2 dimana yang
berbunyi "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" membuktikan pada kita
bahwa manusia tidak terlepas dari berbagai kepentingan dan kebutuhan baik yang
bersifat materi,rohani,jasmani, maupun alami. Kita sebagaimanusia harus
menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, yaitu dengan diakui dan diperlakukan
sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.
4) Nilai
Persatuan Indonesia
Dengan
mengenal dan mencitai tanah air dan bangsa akan mendorong kita untuk
mengenal
budaya,adat istiadat, dan kehidupan bangsa Indonesia yang beraneka ragam.
Unsur-unsur
pembentuk bangsa
a.
Persamaan asal keturunan bangsa yaitu bangsa Indonesia berasal dari rumbun
bangsa
Melayu yang merupakan bagian dari Ras Mongoloide
b.Persamaan
pola kebudayaan
c.
Persamaan tempat tinggal yang disebut dengan nama khas Tanah Air
d.
Persamaan nasib kesejahteraan
e.
Persamaan cita-cita sebagai lambang kesadaran dari kenangan di masa silam,
yakni persamaan cita-cita ingun hidup bersama
sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat serta membangun negara dalam ikatan Persatuan
Indonesia.
5) Nilai
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawarahan/Perwakilan
Sila
ke-4 ini memiliki nilai yang sangat tinggi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat
dalam sistem demokrasi pancasila.
Bertitik
tolak dari arti dan nilai yang terkandung dari sila ke-4 ini, kita dapat
melihat bahwa setiap daerah di tanah air selalu memiliki
musyawarah dari mulai adat istiadat, tata cara kehidupan, dan adat istiadat
6) Nilai
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan
memahami sila ke-5 yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kita
dapat menunjukkan rasa cinta tanah air
melalui perbuatan yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.
b.
Tinjauan
beberapa aspek tuntunan tingkah laku
1) Aspek
Sosial
Bertitik
tolak dari kehidupan masyarakat kita yang menjemuk dengan keanekaragaman suku, bahasa,
budaya, sosial, agama dan adat istiadat. Kehidupan bangsa Indonesia yang
dilandasi oleh rasa cinta tanah air dan
bangsa. Oleh karena itu, penanaman cinta tanah air dan bangsa harus
senantiasa berpedoman kepada corak masyarakat kita yang majemuk ini.
2) Aspek
Budaya dan Adat Istiadat
Keanekaragaman
budaya merupakan kekayaan bangsa
Indonesia yang harus selalu dipelihara
dan dikembangkan.
3) Aspek
Hankamnas (Pertahanan Keamanan Nasiolan)
Aspek
pertahanan dan keamanan nasional sangatlah penting dalam upaya pembinaan
wilayah nasional. Indonesia memilika beribu-ribu pulau tetapi dapat
dipersatukan menjadi suatu bangsa
dan negara Indonesia yang kuat. Oleh karena itu, harus dipertahankan sepanjang
masadi sinilah terlihat betapa pentingnya ditumbuhkan rasa cinta tanah air agar
lebih mengenal dan mencintai wilayah nasionalnya. Hankamnas diartikan sebagai pertahanan negara yang merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara, yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan yang ditunjukan terhadap segala ancaman dari luar negeri dan upaya dalam bidang keamanan yang ditunjukkan
terhadap ancaman di dalam negeri.
Ada
2 golangan pertahanan upaya yaitu TNI dan seluruh masyarakat.
c.
Pengamalan
dan tingkah laku cinta tanah air dan bangsa
1) Di
Lingkungan Keluarga
Lingkungan
keluarga merupakan bentuk lingkungan terkecil dalam struktur kehidupan masyarakat dan negara yang memiliki peranan
sangat penting dalam mewujudkan rasa cinta tanah air dan bangsa. Karena kehidupan
keluarga yang tertib, disiplin, rukun, damai, dan bahagia akan mendorong terciptanya kehidupan,
baik di lingkungan sekolah, masyarakat maupun pekerjaan.
Perwujudan
cinta tanah air dan bangsa di lingkungan keluarga, antara lain keteladanan
orang tua, penanaman sikap hidup hemat, disiplin, dan bertanggung jawab.
2) Di
Lingkungan Sekolah
Sekolah
merupakan lembaga yang terorganisir dengan baik. Untuk mewujudkan cinta tanah air dan bangsa di sekolah akan lebih mudah
dilakukan jika dibandingkan dengan lingkungan masyarakat.
Kegiatan
yang dilakukan di sekolah :
a. Kegiatan
OSIS
b. Usaha
Kesehatan Sekolah
c. Menciptakan
lingkungan sekolah yang sejuk,nyaman,indah dan menyenangkan.
3) Di
Lingkungan Masyarakat
Perwujudan
Cinta Tanah Air dan Bangsa di masyarakat dapat dilakukan melalui organisasi-organisasi kemasyarakatan, misalnya Karang
Taruna, PKK, Kegiatan RT/RW, organisasi pengajian dan lainnya.
4) Di
Lingkungan Pekerjaan
Perwujudan
Cinta Tanah Air dan Bangsa di lingkungan pekerjaan, disesuaikan dengan situasi
dan kondisi tempat bekerja. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain olahraga, penanaman
disiplin pegawai, pembinaan kesenian,
upacara bendera, dan koperasi pegawai.
d.
Cara
menanamkan tingkah laku cinta tanah air dan bangsa
1).
Pembinan
Pembinaan
dimaksudkan sebagai upaya pendidikan yang dilakukan secara sistematis
terarah
dan berkesinambungan melalui kegiatan yang mengamalkan isi dari pancasila
secara
nyata.
a.
Pembinaan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
b.
Pembinaan OSIS dan UKS
c.
Pembinaan kesadaran hukum
d.Palang
Merah Remaja
2).
Keteladanan
Keteladanan
merupakan suatu sistem yang cocok dan tepat dilakukan dalam upaya
menanamkan
sikap cinta tanah air dan bangsa, baik di lingkungan keluarga,sekolah,
masyarakat,
maupun pekerjaan. Prinsip utama Pancasila ing
ngarso sung tulado,ing
madya man gun
karso,tutwuri handayani
2. Nilai
Budi Pekerti Cinta Tanah Air
Cinta
Tanah Air, dari makna yang terkandung di dalamnya ialah mencerminkan kecintaan mendalam kepada tumpah darah, rakyat, bangsa
dan negara. Cinta Tanah Air memerlukan pembuktian dari masing-masing individu
untuk bersikap dan berbuat yang terbaik bagi tanah air kita Ibu pertiwi.
Nilai
budi pekerti, yaitu mengutamakan kepentingan umum/bangsa dan negara, berani membela bangsa dan negara, berdisiplin, bersyukur, pengabdian, rela berkorban,
memelihara amanah, rasa memiliki, dan setia.
Nilai
|
Perilaku
|
Rasa Memiliki
|
Senantiasa bersikap positif dan
rasional tidak membiarkan adanya pelanggaran.
|
Setia
|
Selalu memenuhi janji setia pada
masyarakat dan negara,
menghindari diri dari perilaku
ingkar janji.
|
Rela Berkorban
|
Selalu bersikap dan berperilaku
dengan ikhlas, selalu
Menghindari sikap egois, selalu
menghindari sikap apatis.
|
Pengabdian
|
Selalu menyediakan diri untuk
membantu orang lain, terbiasa
bersikap beribadah dengan rasa tulus
ikhlas.
|
Amanah
|
Selalu berupaya agar hidup sesuai
dengan amanat agama, dan hukum, tidak menyalahgunakan amanat orang lain.
|
Berdisiplin
|
Selalu menghargai waktu, bisa
mematuhi tata tertib dan
menjaga ketertiban, dan
bertanggung jawab.
|
Bersyukur
|
Selalu berdoa pada setiap kegiatan
yang dilakukan baik
sebelum maupun sesudahnya,
menghindari sikap takabur.
|
Berhati Lembut
|
Selalu rendah hati, selalu
menjaga sikap temperamental, sabar
dalam melakukan sesuatu.
|
B.
Konsep Dan Prinsip Bela Negara
Upaya untuk Usaha Pembelaan Negara Kesatuan RI
a. Kewajiban
warga negara dalam membela negara
Untuk
mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945
diperlukan peran warga negara dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satu aspek
kehidupan yang menuntut peran serta warga negara adalah bidang Pertahanan dan
Keamanan Negara. Dalam UUD 1945 terdapat Pasal 30 yang merupakan konsep dari
pertahanan dan keamanan, sebagai berikut :
-
Pasal 30 ayat (1) : “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara”.
-
Pasal 30 ayat (2) : “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama,
dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
Berdasarkan
UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) dapat kita pahami bahwa :
1. Keikutseratan
warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewjiban;
2. Pertahanan
dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta;
3. Kekuatan
utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan sistem keamanan adalah
POLRI;
4. Kedudukan
rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.
Dalam
UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) yang merupakan konsep dari bela negara, berbunyi :
“Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
Ikut
serta pembelaan negara tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan
pertahanan negara sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat
(1) :
“Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan
pertahanan negara”
Kata
“Kewajiban” dalam ketentuan tersebut mengandung makna bahwa setiap warga
negara, dalam keadaan tertentu dapat “dipaksakan” oleh negara untuk ikut serta
dalam pembelaan negara.
Upaya
Bela Negara adalah sikap dan perilaku yang dijiwai oleh kecintaannya kepada
negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara, juga merupakan kehormatan bagi setiap
warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela
berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
Sedangkan
Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap
bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1
ayat (1) No. 3 Tahun 2002).
Dalam
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 Pasal 18 ditugaskan bahwa keikutsertaan warga
negara dalam bela negara diselenggarakan melalui berikut ini :
1) Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian yang tidak terpisah dalam sistem
pendidikan nasional.
2) Kenggotaan
Rakyat Terlatih secara wajib.
3) Keanggotaan
Angkatan Bersenjata secara sukarela atau secara wajib.
4) Keanggotaan
Cadangan Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.
5) Keanggotan
Perlindungan Masyarakat secara sukarela.
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 1982 sekarang sudah dicabut, dan diganti oleh Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2002. Menurut Pasal 9 ayat (2) Keikutsertaan warga
negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
diselenggarakan melalui :
a.
Pendidikan kewarganegaraan;
b.
Pelatihan dasar kemiliteran secara
wajib;
c. Pengabdian sebagai prajurit tentara
nasional indonesia secara sukarela atau secara wajib;
d.
Pengabdian sesuai dengan profesi.
Berdasarkan ketentuan
tersebut, keikutsertaan siswa sebagai warga negara dalam upaya bela negara
adalah mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan (dalam kurikulum baru mata
pelajaran ini digabung dalam mata pelajaran pengetahuan sosial) di sekolah.
1)
Pendidikan Kewarganegaraan
Salah satu materi/bahan kajian yang
wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan
tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan (Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU Nomor 20
Tahun 2003 Tentang Sisdiknas).
Alasan mengapa upaya bela negara dapat
diselenggarakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan yaitu dalam penjelasan Pasal
37 ayat (1) bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk dan
membina peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta
tanah air.
Dan sudah ditelurusuri menurut ketentuan
yuridis penjelasan Pasal 9 ayat (2) (huruf a) UU Nomor 3 tahun 2002 yang berbunyi “dalam pendidikan
kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman tentang kesadaran bela negara”. Hal ini bermakna bahwa untuk memperoleh
pemahaman tentang kesadaran bela negara dapat ditempuh dengan mengikuti
pendidikan kewarganegaraan.
Dengan demikian, pembinaan kesadaran
bela negara dapat ditempuh melaui jalur pendidikan baik di tingkat persekolahan
maupun pendidikan tinggi melalui pendidikan kewarganegaraan.
2)
Pelatihan Dasar Kemiliteran
Selain TNI, salah satu komponen yang
mendapatkan pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam
organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa).
3)
Pengabdian sebagai Prajurit TNI
Sejalan dengan tuntutan reformasi, telah
terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan khususnya yang
menyangkut pemisahan fungsi dan peran TNI dan POLRI. POLRI merupakan alat
negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sedangakan
TNI berperan sebagai alat pertahanan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikan maka POLRI berperan dalam bidang
keamanan negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan negara.
TNI memiliki tugas untuk mempertahankan
kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi keselamatan dan kehormatan
bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang, ikut serta secara aktif
dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional (Pasal 10 ayat
(3) UU Nomor 3 Tahun 2002).
Ancaman militer adalah ancaman yang
menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai
kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan
keselamatan segenap bangsa. Menurut penjelasan Undang-undang Nomor 3 Tahun
2002, ancaman militer dapat berbentuk, antara lain :
a)
Agresi, berupa penggunaan kekuatan
bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, kutuhan wilayah negara,
dan keselamatan segenap bangsa, pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara
lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial.
b)
Spionase, dilakukan oleh negara lain
untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
c)
Sabotase, untuk merusak instalasi
penting militer dan obyek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa.
d) Aksi Teror, yang bersenjata yang
dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan
terorisme dalam negeri.
e)
Pemberontakan bersenjata
f) Perang Saudara, terjadi antara kelompok
masyarkat bersenjata dengan kelompok bersenjata lainnya.
Diperkirakan ancaman
dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan negara Indonesia di masa datang,
antara lain :
a) Terorisme Internasional, memiliki
jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri.
b) Gerakan Separatis, berusaha memisahkan
diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terutama gerakan separatis yang
bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah indonesia.
c) Aksi Radikalisme, berlatar belakang
primordial etnis, ras, dan agama serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri
sendiri maupun ad aketerkaitan dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.
d) Konflik Munal, bersumber pada masalah
sosial ekonomi, namun dapat berkembang menjadi konflik antarsuku, agama maupun
ras/keturunan dalam skala yang luas.
e) Kejahatan Lintas Negara, seperti
penyelundupan barang, senjata amunisi dan bahan peledak, penyelundupan manusia,
narkoba, pencucian uang dan bentuk-bentuk kejahatan teroganisir lainnya.
f)
Kegiatan Imigrasi Gelap yang menjadikan
Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain.
g) Gangguan Keamanan Laut, pembajakan atau
perompakan, penangkapan ikan secara ilegal, pencemaran dan perusakan ekosistem.
h) Gangguan Keamanan Udara, seperti
pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui sarana
transportasi udara.
i) Perusakan Lingkungan, seperti seperti
pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah bahan beracun dan
berbahaya.
j)
Bencana Alam dan dampaknya terhadap
keselamatan bangsa.
(Dephan, 2003)
4)
Pengabdian Sesuai dengan Profesi
Pengabdian sesuai profesi adalah
pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan
pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang
ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.
Dapat diidentifikasikan beberapa profesi
yang berkaitan dengan kegiatan menanggulangi dan/atau memperkecil akibat
perang, bencana alam atau bencana lainnya, antara lain petugas PMI, Paramedis,
Tim SAR, dan Bantuan Sosial. Beberapa profesi tersebut memiliki hak dan
kewajiban ikut serta dalam upaya bela negara sesuai dengan tugas keprofesiannya
masing-masing.
b. Peraturan
perundang-undangan tentang wajib bela negara
Ø Pada
masa orde baru dan reformasi, bentuk-bentuk ancaman yang dihadapi berupa
non-fisik dan gejolak sosial. Untuk menghadapi dan mengantisipasi berbagai
kemungkinan muncul, pada tahun 1973 keluar ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973
tentang GBHN yang didalamnya memuat konsep wawasan nusantara dan ketahanan
nasional.
Ø Pada
tahun 1982 keluar UU No. 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok
Pertahanan dan Keamanan Negara RI, yang kemudian diubah dengan UU No. 1 Tahun
1988. Realisasi dari undang-undang tersebut adalah diselenggarakannya PPBN
untuk tingkat perseolahan dan pendidikan Kewiraan untuk Pendidikan Tinggi.
Ø Runtuhnya
kekuasaan orde baru dan muncul masa reformasi ditandai dengan adanya
perubahan-perubahan dalam berbagai aspek kehidupan termasuk bidang Pertahanan
dan Keamanan Negara. Majelis Permusyawaratan Rakyat pada Tahun 2000 mengeluarkan
Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang pemisaan TNI dan POLRI,dan ketetapan
No. VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan POLRI.
Ø Perkembangan
selanjutnya, yaitu amandemen UUD 1945 khuunya Pasal 30 dan 27 ayat (3). Pasal
30 ayat (1) menegaskan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Pasal 30 ayat (2) menyataka
“usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan
rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Selanjutnya pasal 27 ayat (3) menegaskan
bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela
negara”. Dan kemudian disusul dengan terbitnya UU No. 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara yang didalamnya memuat tentang upaya bela negara.
Ø Dengan
berlakunya undang-undang ini maka UU No. 20/1982 dinyatakan tidak berlaku.
c. Tindakan
yang menunjukkan upaya bela negara
1. Contoh
Tindakan Upaya Membela Negara
Uraian berikut akan
disajikan contoh-contoh tindakan upaya membela negara dari masing-masing
komponen bangsa.
·
TNI
TNI sejak perang
kemerdekaan sampai era reformasi saat ini. Contoh-contoh tindakan upaya membela
negara yang dilakukan TNI antara lain :
-
Menghadapi agresi Belanda,
-
Menghadapi ancaman gerakan federalis dan
separatis APRA, RMS, PRRI/PERMESTA, Papua merdeka, separatis Aceh (GSA),
melawan PKI, DI/TII.
·
POLRI
POLRI telah melakukan
upaya bela negara terutama yang berkaitan dengan ancaman yang mengganggu
keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti kerusuhan, penyalahgunaan
narkotika, konflik komunal.
·
Warga negara selain TNI dan POLRI
Dilihat dari aspek
historis perjuangan bangsa kita, terdapat beberapa contoh tindakan upaya
pembelaan negara yangdilakukan komponen rakyat di antaranya sebagai berikut :
a) Kelaskaran
yang kemudian dikembangkan menjadi barisan cadangan pada periode Perang
Kemerdekaan ke-I
b) Pada
periode Perang Kemerdekeaan ke-II ada organisai Pasukan Geriliya Desa (Pager
Desa) termasuk Mobilisasi Pelajar (Mopbel) sebagai bentuk perkembangan dari
barisan cadangan.
c) Pada
tahun 19-58-1960 muncul Organisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi
Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa.
d) Pada
tahun 1961 dibentk Hansip, Wanra, Kamra sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR.
e) Perwira
Cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963.
f) Kemudian,
berdasarkan UU No. 20 Tahun 1982 ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih
dan anggota Perlindungan Masyarakat.
Adapun
bentuk partisipasi warga masyarakat dalam menjaga lingkungannya, antara lain
melalui kegiatan sistem keamanan lingkungan (Siskamling), ikut serta
menanggulangi akibat bencana alam, ikut serta mengatasi kerusuhan masal, dan
konflik komunal.
Pada
masa lalu terdapat organisasi yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat,
yaitu Perlindungan Masyarakat (Linmas). Linmas mempunyai fungsi untuk
menanggulangi akibat bencana perang, bencna alam atau bencana lainnya maupun
memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda.
Tersdapat
pula organisasi rakyat yang disebut Keamanan Rakyat (Kamra) yang merupakan
bentuk pastisipasi rakyat langsung dalam bidang keamanan dan ketertiban
masyarakat.
Lalu
ada Wanra yang merupakan bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang
pertahanan. Kemudian ada Hansip, yaitu kekuatan rakyat yang merupakan kekuatan
pokok unsur-unsurperlindungan masyarakat dimanfaatkan dalam menghadapi bencana
akibat perang dan bencana alam serta menjadi sumber cadangan nasional untuk
menghadapi keadaan luar biasa.
2. Mewujudkan
Kekuatan Pertahanan dan Keamanan
Pengembangan susunan
kekuatan pertahanan Keamanan Negara Indonesia, meliputi berikut ini.
-
Perlawanan Bersenjata, yaitu Kekuatan
TNI yang selalu siap dan dibina sebagai kekuatan cadangan serta pasukan
potensial, yaitu polisi republik Indonesia (POLRI) dan rakyat terlatih (Ratih)
yang fungsinya sebagai perlawanan rakyat (Wanra).
-
Perlawanan tidak bersenjata, yaitu
rakyat terlatih (Ratih) yang berfungsi sebagai ketertiban umum (Tibum),
perlindungan rakyat (Linra), keamanan rakyat (Kamra), dan perlindungan
masyarakat (Linmas).
-
Bagian pendukung perlawanan bersenjata
dan tidak bersenjata sesuai dengan bidang profesi masing-masing dengan
memanfaatkan semua sumber daya nasional, sarana, dan perlindungan masyarakat
terhadap bencana perang dan bencana lainnya.
3. Upaya
Peningkatan Pertahanan dan Keamanan
a) Pertahanan
dan Keamanan harus dapat mewujudkan keiapsiagaan serta upaya bela negara, yang
berisi ketangguhan, kemampuan dan kekuatan yang melalui penyelenggaraan
Siskamnas (siskamhanrata) untuk menjamin kesinambungan Pembangunan Nasional dan
kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b) Bangsa
Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Oleh karena itu,
pertahanan dan keamanan harus diselenggarakan dengan mengandalkan kekuatan dan
kemampuan sendiri.
c) Pembangunan
kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan dimanfaatkan untuk menjamin
perdamaian dan stabilitas keamanan demi kesinambungan pembangunan nasional dan
kelangsungan hidup bangsa dan negara.
d) Potensi
nasional dan hasil-hasil pengembangan yang telah dicapai harus dilindungi dari
segala ancaman dan gangguan, agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan
kesejahteraan lahir dan batin segenap lapisan masyarakat Indonesia.
e) Perlengkapan
dna peralatan untuk mendukung pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan
keamanan sedapat mungkin dihasilkan oleh industri dalam negeri.
f) Pembangunan
dan penggunaan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan harus
diselengarakan oleh manusia-manusia yang berbudi luhur, arif, bijaksana, menghormati
Hak Asasi Manusia (HAM).
g) Sebagai
tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara nasional, TNI berpedoman pada Sapta
Marga yang merupakan penjabaran Pancasila. Dalam keadaan damai TNI dikembangkan
dengan kekuatan kecil, profesional, efektif, efesien, dan modern bersama
segenap kekuatan perlawanan bersenjata dalam wadah siskamnas (Siskamhanrata)
yang strateginya penangkalan.
h) Kesadaran
dan ketaatan masyarakat kepada hukum perlu terus-menerus ditingkatkan.
d. Partisipasi
dalam usaha pembelaan negara di lingkunganya
Ø Keluarga
Setiap
anggota keluarga mulai dari ayah, ibu, dan anak-anak harus melaksanakan
kewajibannya dengan baik dan sungguh-sungguh agar memperoleh haknya sesuai
dengan apa yang dikerjakan.
Ø Sekolah
Setiap
warga sekolah harus menghormati kepemimpinan Kepala Sekolah dengan cara
melaksanakan kewajiban masing-masing.
Ø Masyarakan
dan Negara
a) Kepedulian
di Bidang Politik
(1) Senantiasa
berkewajiban memelihara dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa agar
bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kokoh, kuat, dan tangguh.
(2) Melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
(3) Mendukung dan
melaksanakan kebijaksanaan pemerintah.
b) Kepedulian
di Bidang hukum
(1) Setiap warga negara
berusaha mematuhi hukum dan norma-norma lainnya yang berlaku di masyarakat.
(2) Tidak main hakim
sendiri apabila ada masalah hukum.
(3) Apabila ada
seseorang yang melanggar hukum, kamu berusaha untuk menyadarkannya.
(4) Wajib melaporkan
kepada kepolisian atau pihak yang berwajib apabila ada tindak pidana, baik yang
menimpa diri sendiri atau orang lain.
(5) Berani dan wajib
menjadi saksi di pengadilan menjungjung tinggi kebenaran
c) Kepedulian
di Bidang Ekonomi
(1) Mencintai dan
memakai produk barang-barang produksi dalam negeri.
(2) Menumbuhkembangkan
koperasi senagai usaha bersama yang berasas kekeluargaan untuk kesejahteraan
anggotanya.
(3) Tidak menimbun atau
menyimpan bahan-bahan keperluan sehari-hari untuk memperoleh keuntungan
sebesar-besarnya.
d) Kepedulian
di Bidang Sosial Budaya
(1) Menjaga kelestarian
budaya daerah
(2) Membantu dan
menolong orang yang terkena musibah
(3) Meningkatkan
pelayanan umum yang makin adil dan merata
(4) Menjaga kebersihan
dan keindahan sarana-sarana umum
(5) Menyaring dan
menolak masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
e) Kepedulian
di Bidang Pertahanan dan keamanan
(1) Menjaga keamanan
lingkungan.
(2) Membantu dan
bersatu dengan tni dalam membela negara.
(3) Menjaga keamanan
dan ketertiban di masyarakat.
(4) Melaporkan hal-hal
yang membahayakan masyarakat kepada kepolisian setempat.
f) Kepedulian
terhadap Alam
Menggali dan mengolah
kekayaan alam Indonesia demi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Diwajibkan
untuk menjaga kelestarian lingkungan, diantaranya sebagai berikut :
(1) Tidak melakukan
penerbangan liar yang dapat merusak lingkungan hidup
(2) Tidak melakukan
penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak
(3) Tidak memburu
binatang-binatang langka atau satwa yang dilindingi
(4) Mmemelihara hutan
dengan tidak merusak hutan dan habitatnya
(5) Turut serta dalam
gerakan penghijauan kembali tanah gundul
(6) menjaga kelestarian hutan
lindung agar kelestarian air terjaga.
BAB III PENUTUP
3. 1 Kesimpulan
Berbangga pada bangsa
dan bertanah air Indonesia yang memiliki kepribadian Nasional dan sebagai bangsa yang dinamik,
bangsa Indonesia sudah sepantasnya memiliki kebanggaan tersendiri terhadap
berbagai keberhasilan yang telah dicapai sejak dulu hingga kini, yakni memiliki
keanekaragaman, bahasa, suku bangsa, budaya, agama, dan adat istiadat.
Cinta tanah air dan
bangsa mmerupakan suatu sikap batin yang harus dimiliki setiap orang yang
dilandasi oleh ketulusan dan keikhlasan yang diwujudkan dalam perbuatan demi
kejayaan tanah air adalah cinta pada negeri tempat sseorang memperoleh
penghidupan dan mengalami kehidupan semenjak lahir sampai akhir hidupnya, serta
senantiasa berusaha agar negerinya tersebut aman sentosa dan sejahtera.
3.2 Saran
Meningkatkan kesadaran
terhadap kepribadian Nasional, dan meningkatkan semangat kebangsaan terhadap
siswa, serta menanamkan rasa cinta tanah air Indonesia ini pada generasi
selanjutnya, agar tidak terjadi lagi yang dinamakan perpecahan di atas tanah
air indonesia dan konflik-konflik munal lainnya. Agar negera Indonesia ini
damai aman tentram.
DAFTAR PUSTAKA
WINATAPUTRA, U. S. (2019). Pembelajaran PKn di
SD. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
Mantap 3a pgsd��lanjutkan minnn
BalasHapusLanjut atuh... -->
HapusTerimakasii kak
BalasHapushihihihi sama-sama kaka
HapusSangat bermanfaar
BalasHapuskaka kenapa unknown T.T ....
HapusAmiin semoga bermanfaat..
makasih kaka semua udh mau berbagi ilmu nya
BalasHapusTerlengkap, thanks kak^^
BalasHapus