Minggu, 22 September 2019

Makalah Pembelajaran PKn di SD tentang Konsep serta Prinsip Kepribadian Nasional, Semangat Kebangsaan, Cinta Tanah Air, dan Bela Negara

MAKALAH KONSEP SERTA PRINSIP KEPRIBADIAN NASIONAL, SEMANGAT KEBANGSAAN, CINTA TANAH AIR, DAN BELA NEGARA
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas Mata kuliah Pembelajaran PKn di SD yang diampu oleh :
1.     Drs. H. Kanda Ruskandi, M.Pd.
2.     Jennyta Caturiasari, M.Pd.


Disusun oleh :
ENDAH MARWATI (1806677)
FENNY FEBRIYANTI (1806443)
HANNA AMIRA ZEIN (1800353)
INTAN TATA SARI (1801358)
NANA MARDIANA TARIGAN (1806748)
3A PGSD

JURUSAN PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
KAMPUS PURWAKARTA
2019

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Segala puji bagi allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-nantikan syafa’atnya di akhirat nanti.
Kami mengucapkan syukur kepada Allah AWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga kami mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas dari mata kuliah Pembelajaran PKn di SD.
Kami tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, kami mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Demikian, dan apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Kami juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak khususnya kepada dosen kami Pembelajaran PKn Di SD Bapak Drs. H. Kanda Ruskandi, M.Pd dan Ibu Jennyta Caturiasari, M.Pd. yang telah membimbing kami dalam menulis makalah ini.
Demikian, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Terima kasih.

Purwakarta, September 2019

Penyusun (kelompok 2)



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ........................................................................................   1
DAFTAR ISI ......................................................................................................   2
BAB 1 PENDAHULUAN .................................................................................   3
1.1 Latar Belakang .................................................................................   3
            1.2 Rumusan Masalah ............................................................................   3
            1.3 Tujuan ..............................................................................................   3
BAB 2 PEMBAHASAN ...................................................................................   4
            2.1 Konsep Dan Prinsip Kepribadian Nasional ......................................  4
            2.2 Konsep Dan Prinsip Semangat Kebangsaan ....................................   8
            2.3 Konsep Serta Prinsip Cinta Tanah Air dan Bela Negara .................   11
BAB 3 PENUTUP ............................................................................................   24
            3.1 Kesimpulan ......................................................................................  24
            3.2 Saran ...............................................................................................   24
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................   25



BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Konsep serta Prinsip Kepribadian Nasional, Semangat Kebangsaan, Cinta Tanah Air, dan Bela Negara ini dilatar belakangi dengan beberapa sebab, pertama karena bisa disadari siswa zaman sekarang ini di era 4.0 mereka kurang atau hampir tidak memiliki rasa cinta tanah air, yang kedua siswa kurang paham apa yang dimaksudkan atau apa yang harus dilakukan terhadap implementasi dari Bela Negara, ketiga kurangnya semangat kebangsaan terhadap siswa pada tingkat dasar, menengah bahkan tingkat tinggi pun.
Kurangnya menghargai perbedaan keanekaragaman yang ada di Indonesia baik dalam sisi Agama, ras, etnis, suku, adat istiadat, dan budaya. Sering terjadinya pecah belah dalam satu di bangsa ini. Itu disebabkan beberapa faktor salah satunya kurangnya pemahaman yang ada di Pendidikan Kewarganegaraan ini. Oleh karena itu seorang guru wajib memiliki kemampuan untuk menganalisis, memahami, menyadari, mengetahui dan menguasai serta mengajarkan pada siswa tentang pentingnya unuk memiliki Semangat Kebangsaan, memahami Prinsip Kepribadian Nasional, menanamkan Rasa Cinta Tanah Air, dan Bela Negara.

1.2 Rumusan Masalah
1)    Apa yang dimaksud dengan Konsep dan prinsip kepribadian nasional ?
2)    Apa yang dimaksud dengan konsep dan prinsip Semangat Kebangsaan ?
3)    Apa yang dimaksud dengan konsep dan prinsip Cinta Tanah Air dan Bela Negara ?

1.3 Tujuan
1)    Memahami dan menganalisis konsep dan prinsip kepribadian nasional;
2)    Memahami dan menganalisis konsep dan prinsip Semangat Kebangsaan;
3)    Memahami dan menganalisis konsep dan prinsip Cinta Tanah Air dan Bela Negara;
4)    Memiliki kesadaran yang tinggi terhadap pentingnya mempertahankan kepribadian nasional, semangat kebangsaan Indonesia dan cinta tanah air serta bela negara sebagai warga negara Indonesia.



BAB II PEMBAHASAN

2.1 KONSEP DAN PRINSIP KEPRIBADIAN NASIONAL

A.    Keanekaragaman Bangsa Indonesia Sebagai Kepribadian Nasional

Indonesia merupakan bangsa yang majemuk dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu vertikal dan horizontal. Horizontal yakni adanya perbedaan tapi tidak menunjukan adanya perbedaan seperti berikut:
1.      Perbedaan fisik atau ras: penduduk indonesia terdiri dari ras melanesoid (terdapat di Papua, Kai dan Aru) dan ras Mongoloid (sebagian besar kepulauan Indonesia dan Sunda Besar) dan ras Weddoid (kepulauan Mentawai dan sekitarnya.
2.     Perbedaan suku bangsa : indonesia memiliki banyak suku bangsa diantaranya suku sunda, jawa, batak, dayak, minang, dll.
3.     Perbedaan Agama : Hindhu, Budha, Islam, Kristen, Konghucu.
4.  Perbedaan jenis kelamin: laki-laki dan perempuan, perbedaaan gender tidak menjadi permasalahan karena masing-masing memiliki peranannya. 

Sedangkan vertikal dengan menunjukan ada tingkatan. Hal ini ditujukan dengan kualitas yang berbeda, misalnya adanya tingkatan  dari SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi sehingga menyebabkan perbedaan pendapatan. Dan adapula yang berdasarkan tingkatan keturunan darah.
B.     Latar Belakang Kemajemukan Bangsa Indonesia
Latar belakang historis bangsa indonesia berasal dari bangsa yunan(cina selatan ), perpindahan itu terjadi pada zaman es, dimana saat itu daratan Kalimantan, Jawa Dan Sumatera bersatu dengan Asia. Sedangkan papua bersatu dengan Australia . mereka datangke kepulauan indonesia cukup lama dan menyebar ke kepulauan indonesia yg lain.
Secara geografis kondisi kepulauan indonesia berbeda seperti perbedaan iklim, suhu, curah hujan, flora dan fauna, jenis tanah. Pada tempat-tempat itulah mereka mempertahankan diri dan menyesuaikan lingkungannya dan melakukan perubahan-perubahan . tidak heran apabila ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang baik. Pada saat itu berdatanganlah bangsa-bangsa lain, seperti India, Cina, Arab, dan bangsa Eropa lainnya. Serta kedatangan mereka melahirkan kebudayaan yang beragam.
Secara sosiologis dan kultural, dampak teknologi manusia yang bekembang selama berabad-abad menghasilkan peradaban yang berbeda . perbedaan ini tampak pada hal-hal berikut ini:
1.      Di sebagian besar pedalaman pulau jawa dan bali , selama berabad-abad  telah ditanami secara intensif. Sistem pertanian umumnya bersifat subsistem, untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan leih menggunakan tenaga hewan.
2.      Di sepjang ulau sumatera, jawa kalimantan, sulawesi, berkembang kota-kota pantai, pusat pertemuan antar bangsa, perdagangan sutra, keramik, emas, perak, dan rempah-remph serta barang lain.
3.      Di wilayah pedalaman kalimantan, sumatera, papua dan pulau lainnya, lahan yang belum digarap masih luas, penduduknya jarang dan hidupnya berpindah-pindah(nomaden)
Walaupun banyak perbedaan diberbagai aspek, tapi bangsa Indonesia disatukan oleh nenek moyang yang sama.
Ideologi pancasila memiliki karakteristik manusiawi, karena memungkinkan untuk dilaksanakan oleh setiap manusia. Karena sikap dan pribadi pancasila adalah individu yang sesuai dengan mentalitas pembangunan, seperti bertaqwa kepada tuhan, tidak boros, berdisiplin, semangat dalam bekerja, penuh tanggung jawab, kreatif, senantiasa menegmbangkan diri dengan meningkatkan pengetahuan, pendidikan dan keterampilan dan bermanfaat bagi orang lain.
Heterogenitas di indonesia selain kayanya akan budaya, ini juga berakibat banyaknya konflik , dilihat dari dimensi pemerintah faktor  pendorong terjadinya disintegrasi antar suku di indonesia:
1.      Dalam pembangunan bersikap tidak adil hanya mementingkan sekelompok masyarakat saja.
2.      Pembangunan hanya terkonsentrasi di daerah satu saja, sehingga teradi kesenjangan antara pusat dan derah .
3.      Sistem kekuasaan tpusat dengan campur tangan pemerintah yang terlampau besar di daerah .
4.      Sistem demokrasi yang semu,yang tercermin dari adanya sistem monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi ditangan kelompok kecil.
5.      Sistem kekuasaan bercorak asolut, wewenang dan kekuasaan penguasa terlalu berlebihan melahirkan KKN(korupsi, kolusi dan nepotisme)

C.     Keanekaragaman Kebudayaan Yang Merupakan Unsur Kebangsaan Dan Kepribadian Nasional.
1.      Kebudayaan Daerah Sebagai Unsur Kebudayaan Nasional
a.       Pasal 32 UUD 1945 menegaskan” pemerintah memajukan kebudayaan nasional indonesia” artinya kebudayaan nasional tumbuh dari kebudayaan daerah dan unsur-unsur kebudayaan asing yang dapat memperkaya dan mengembangkan kebudayaan nasional. Perubahan kedua UUD 1945 pasal 28 I (3) “identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormatiselars dengan perkembangan zaman dan peradaban. Kebudayaan daerah dibagi atas beberapa unsur yaitu  bahasa, kesenian, adat istiadat dan kepercayaan. Unsur-unsur itu menjadi pembeda antara kelompok masyarakat yang lainnya. Kebudayaan nasional harus mencerminkan kebudayaan daerah agar kebudayaan tersebut tetap dekat dengan masyarakat pecinta dan pemakainya.
2.      Pengenalan Keanekaragaman Budaya Di Indonesia
a.       Kata kebudayaan berasal dari bahasa sanskerta yaitu budaya, yang berarti akal. Jadi kebudayan adalah semua hasil karya manusia yang berdaskan cipta, rasa, karsa dan karya. “Bhineka  Tunggal Ika “ , yang artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua.
b.      Arti dari kebudayaan nasional sebagai jati diri bangsa, bahwakebudayaan nasional merupakan alat penghubung antar daerah dan antar budaya. Alat lambang identitas nasional, lambang kebanggaan nasional, bahasa indonesia alat pemersatu bangsa indonesia serta ciri khas bangsa indonesia.
3.      Membina Dan Melestarikan Budaya Daerah Dan Nasional
a.       Yaitu dengan cara mempelajari kebudayan dari berbagai daerah baik secara formal maupun non formal, menyaring kebudayaan yang datang dari berbagai daerah dari luar (budaya asing) , mengembangkan mutu budaya daerah agar lebih menarik.
b.      Manfaat adanya pembinaan dan pelestarian budaya daerah dan budaya nsional yaitu supaya bangsa indonesia lebih mengenal dan mencintai budaya sendiri.

D.    Bhineka Tunggal Ika  Dan Integrasi Nasional
Konsepsi bhineka tunggal ika dilatar belakangi oleh keanekaragaman suku bangsa suku bangsa indonesia yang ingin bersatu dalam wadah negara kesatuan republik indoneia. Untuk mewujudkan suatu kesatuan nasional disebut integrasi nasional , yaitu suatu proses dan hasil kehidupan sosial yang dicapai melalui beberapa tahap ,akomodasi, koordinasi, kerjasama, dan asimilasi . Integrasi bisa terwujud apabila:
a)      Setiap individu/kelompok berhasil mengisi kebutuhan satu sama lain baik yang bersifat materi maupun nonmateri.
b)      Tercapainya suatu konsensus mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial
c)      Norma-norma yang berlaku di masyarakat tidak berubah-ubah
d)     Adanya keselarasan antara kelompok maupun individu dengan tujuan yang sama.
e)       Sanksi yang ditentukan dapat dilaksanakan secara konsekuen.
f)       Tindakan masyarakat selalu berpegang pada norma-norma kelompok.
Faktor penunjang Integrasi Nasional
·         Bahasa Nasional
·         Pancasila sebagai dasar negara
·         Kesadaran dan solidaritas kelompok
·         Perundang-undangan yang bersifat nasional

E.     Landasan Hukum Bhineka Tunggal Ika
1)      Pancasila sila ketiga: Persatuan indonesia
2)      Pembukaan UUD 1945 alinea kedua “ dan perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan indonesia, yang bersatu, berdaulat adil dan makmur.
3)      Batang tubuh UUD 1945: pasal 1 ayat (1) “Negara indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik “. Pasal 32 “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”. Pasal 35 ”bendera negara indonesia adalah sang merah putih”. Pasal 36 “bahasa negara ialah bahasa indonesia”
4)      Pembinaan kebudayaan.
Pembangunan kebudayaan bangsa dapat menyerap nilai-nilai budaya asing yang positif dan dapat memperkaya budaya bangsa dan menolak budaya yang tidak sesuai dengan nilai kemanusiaan yang dil dan beradab, serta mencegah pengaruh globalisasi dan budaya asing yang bertentangan dengan nilai budaya bangsa.

F.      Misi Bangsa Indonesia Di Era Global
1.      Pengalaman Pancasila secara konsisten dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
2.      Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.      Peningkatan pengalaman ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan berakhlak mulia, toleran, rukun, dan damai
4.      Menjamin kondisi aman, damai, tertib, dan ketentraman masyarakat.
5.      Perwujudan sistem hukum nasional, yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran.
6.      Perwujudan dan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan daya tahan terhadap pengaruh globalisasi
7.      Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah, koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan berbasis sumber daya alam dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing berwawasan, dan berkelanjutan
8.      Perwujudan otonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah  dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
9.      Perwujudan Kesejahteraan Rakyat ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta memberi perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan dan lapangan kerja.
10.  Perwujudan  aparat negara yang berfungsi melayani masyarakat professional, berdaya guna produktif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme
11.  Perwujudan sistem dan iklim Pendidikan Nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, berwawasan cerdas, sehat disiplin dan bertanggung jawab, berketerampilan serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia
12.  Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat bermanfaat bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.

2.2 KONSEP DAN PRINSIP SEMANGAT KEBANGSAAN.
A.    Pengertian Dan Unsur Terbentuknya Bangsa
Negara dan bangsa sekelompok manusia yang memiliki cita-cita bersama yang mengikat warga negara cara menjadi satu kesatuan, memiliki sejarah hidup bersama sehingga tercipta rasa senasib sepenanggungan, memiliki adat budaya dan kebiasaan yang sama menempati suatu wilayah tertentu yang merupakan kesatuan wilayah terorganisasi dalam suatu pemerintahan yang berdaulat sehingga terikat dalam masyarakat hokum.
 Adapun unsur-unsur yang merupakan faktor-faktor penting bagi pembentukan bangsa Indonesia yaitu :
1.      Persamaan asal keturunan bangsa (etnik)
2.      Persamaan pola kebudayaan
3.      Persamaan tempat tinggal
4.      Persamaan nasib kesejarahannya
5.      Persamaan cita-cita
B.     Menunjukan Semangat Kebangsaan (Nasionalisme Dan Patriotisme)
Kita mencintai bangsa Indonesia bukan berarti mengagung-agungkan bangsa sendiri saja.  Kita mencintai bangsa kita tetapi juga menghargai bangsa lain, mereka mempunyai hak hidup sama seperti bangsa Indonesia, oleh sebab itu kita harus saling menghargai antar bangsa di dunia yang luas ini, Indonesia merupakan bagian darinya, demikian juga bangsa lain.
1.      Bangsa indonesia berpandangan :
a)      Monodualistik, yaitu suatu paham yang menganggap bahwa hakikat sesuatu merupakan dua unsur yang terikat dan menjadi satu kebulatan.
b)      Monopliralis yaitu mengaku bahwa indonesia terdiri dari berbagai unsur yang beraneka raga tetapi tetap menjadi kesatuan yang utuh.
c)      Integralistik, kebersamaan kekeluargaan.
2.      Bhineka Tunggal Ika                             
Bhinneka Tunggal Ika mengharuskan kita untuk mengakui keanekaragaman bangsa Indonesia baik dari suku bangsa bahasa agama hal ini mewajibkan kita untuk tetap bersatu Tunggal Ika sebagai bangsa Indonesia.
Prinsip wawasan nasionalisme sangat berhubungan dengan prinsip wawasan nusantara yang mengandung makna sebagai berikut:
a)      Indonesia merupakan kesatuan politik
b)      Indonesia merupakan kesatuan sosial budaya
c)      Indonesia merupakan kesatuan ekonomi
d)     Indonesia merupakan kesatuan pertahanan keamanan.

C.     Paham yang bertentangan dengan nasionalisme
ü  Suknisne  paham kecintaan berlebihan terhadap suku bangsa serta berusaha memisahkan diri dari kehidupan suku-suku lain.
ü  Chauvinisme  cinta tanah air yang berlebihan dengan mengagungkan bangsa sendiri dan merendahkan bangsa lain.
ü  Ekstemisme tindakan suatu golongan atau kelompok yang berusaha menggulingkan pemerintah yang sah melalui cara-cara tidak konstitusional.

D.    Patriotisme sebagai wujud sikap dan perilaku kebangsaan
Patriotisme diartikan sebagai pencinta/pembela tanah air, seorang pejuang sejati; pembela bangsa yang mempunyai semangat,sikap,dan perilaku cinta tanah air, dimana ia mengorbankan untuk kemajuan, kejayaan, dan kemakmuran tanah air
Tujuan dipahaminya makna patriotisme sesuai dengan tujuan pendidikan pendahuluan bela negara adalah”untuk mewujudkan warga negara indonesia yang memiliki tekad,sikap dan tindakan yang teratur , menyeluruh,terpadu dan berlanjut yang berlandaskan oleh kecintaan tanah air
 Patriotisme mengandung makna yang dalam bagi bahasa indonesia yaitu:
1.      Merupakan ciri khas kepribadian bangsa indonesia, yakni bangsa yang cinta tanah air,bangsa,dan negara
2.      Merupakan falsafah hidup bangsa indonesia sebagaimana tercantum dalam nilai moral yang terkandung pada sila ketiga pancasila
3.      Merupakan alat pemersatu seluruh rakyat indonesia dalam mewujudkan cita-cita bangsa yang merdeka,bersatu ,berdaulat,adil,dan makmur berdasarkan pancasila, dan salah satu faktor pendukung pembangunan
Hubungan patriotisme dengan cinta tanah air/kebanggsaan , antara lain berikut ini:
1.      Patriotisme pencerminan dari rasa cinta tanah air, bangsa, dan negara.
2.      Patriotisme melandasi semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
3.      Patriotisme mendorong tumbuhnya semangat mengutamakan kepentingan, keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.


Sumber kehidupan bagi perjuangan bangsa indonesia yaitu berisi kekuatan batin dalam merebut kemerdakaan menegakkan kedaulatan rakyat,mengisi, dan mempertahankannya. Hal-hal yang terkandung dalam jiwa semangat 45 yaitu pro patria dan primus ptrialis yaitu mencintai dan mendahulukan kepentingan tanah air
Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam semangat 45 sebagai perwujudan keikhlasan adalah semangat menentang dominasi asing dalam segala bentuknya, terutama penjajahan dan suatu bangsa terhadap bangsa indonesia . selain itu jiwa semangat dan nilai-nilai semangat 1945 dapat pula diuraikan dalam nilai nilai operasional . nilai operasioanl merupakan landasan yang kokohdan daya dorong mental spiritual yang kuat dalam setiap tahap perjuangan
Niali-nilai operasional berikut ini:
1.      ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa
2.      jiwa semangat merdeka
3.      nasionalisme
4.      patriotisme
5.      rasa harga diri sebagai bangsa yang merdeka
6.      Pantang mundur dan tidak kenal menyerah.
7.      Persatuan dan kesatuan.
8.      Anti penjajah dan penjajahan.
9.      Percaya kepada hari depan yang gemilang dari bangsanya.
10.  Idealisme kejuanagan yang tinggi.
11.  Berani, rela, dan ikhlas berkorban untuk tanah air, bangsa dan negara.
12.  Kepahlawanan.
13.  Sepi ing pamrih rame ing gawe.
14.  Kesetiakawanan, senasib, sepenanggungan, dan kebersamaan, disiplin yang tinggi.
15.  Ulet dan tabah menghadapi segala macam ancaman, tantangan dan hambatan, dan gangguan.


E.     Nilai-Nilai semangat Kebangsaan
Sebagai bangsa pejuang indonesia telah menunjukan kegigihan dan nilai-nilai kejuangannya terhadap bangsa indonesia. Hal tersebut telah dibuktikan dengan sejarah perjuangan yang tidak akan dilupakan. Adapun nilai-nilai yang terdapat didalam perjuangan bangsa indonesia adalah :
1)      Nilai persatuan.
2)      Nilai kecintaan.
3)      Nilai kebanggaan.
4)      Nilai pengorbanan.
5)      Sikap dan perilaku yang merugikan nilai-nilai nasionalisme.

F.      Sikap terbuka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
1.      Kondisi yang diperlukan untuk sikap terbuka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.      Arah kebijakan nasional yang transparan.



2. 3 KONSEP SERTA PRINSIP CINTA TANAH AIR DAN BELA NEGARA
A.    Konsep Dan Prinsip Cinta Tanah Air
Pancasila adalah pencerminan kepribadian warga negara yang setia kepada dasar negara  Pancasila    dan UUD 1945 serta memiliki kecintaan terhadap tanah air dan bangsa. Pada saat   dirumuskannya    Pancasila dan Undang-Undang Dasar keadaannya benar-benar menuntut semangat persatuan dan rela berkorban dari para pemimpin bangsa. Para pendiri bangsa kita mereka mau dan secara ikhlas untuk bersedia menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi. 
Hal itu menunjukkan betapa kecintaan mereka terhadap tanah air dan bangsa telah mengalahkan        keinginan dan tujuan pribadi.
Sumpah Pemuda dinyatakan mengandung makna psikologis karena para pemuda menghendaki agar  rasa persatuan sebagai bangsa ditumbuhkan sebagai syarat mutlak untuk  mencapai kemerdekaan      bangsa dan tanah air.
Makna penting dari Sumpah Pemuda adalah kita wajib menjunjung tinggi persatuan Indonesia           berdasarkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Kita harus benar-benar menjaga Sumpah Pemuda agar     tetap hidup di dalam hati sanubari kita sebagai bangsa Indonesia karena Sumpah Pemuda merupakan motivasi dan pendorong untuk hidup berbangsa dan bernegara.
1.      Mengamalkan Nilai-nilai yang Berkaitan dengan rasa Cinta Tanah Air
a.      Cinta tanah air dan hubungan dengan sila-sila pancasila
1)      Pengertian Cinta Tanah Air
Cinta tanah air yang dimaksud adalah cinta pada negeri tempat seseorang memperoleh penghidupan dan mengalami kehidupan dari semenjak lahir sampai akhir hidupnya.
Cinta tanah air dan bangsa merupakan suatu sikap batin yang dilandasi oleh ketulusan dan keikhlasan dalam perbuatan dan kebahagiaan bangsa
2)      Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
Mengenai cinta tanah air dan bangsa, dalam hadis disebutkan bahwa "Cinta Tanah Air adalah            sebagian dari iman". Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia wajib mempunyai rasa cinta terhadap     tanah air dan bangsanya
3)      Nilai Kemanusiaan yang Adil dan beradab
      Sesuai dengan sila ke-2 dimana yang berbunyi "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" membuktikan pada kita bahwa manusia tidak terlepas dari berbagai kepentingan dan kebutuhan baik yang bersifat materi,rohani,jasmani, maupun alami. Kita sebagaimanusia harus menjunjung tinggi nilai                   kemanusiaan, yaitu dengan diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai  makhluk Tuhan.
4)      Nilai Persatuan Indonesia
Dengan mengenal dan mencitai tanah air dan bangsa akan mendorong kita untuk
mengenal budaya,adat istiadat, dan kehidupan bangsa Indonesia yang beraneka ragam.
Unsur-unsur pembentuk bangsa
a. Persamaan asal keturunan bangsa yaitu bangsa Indonesia berasal dari rumbun
bangsa Melayu yang merupakan bagian dari Ras Mongoloide
b.Persamaan pola kebudayaan
c. Persamaan tempat tinggal yang disebut dengan nama khas Tanah Air
d. Persamaan nasib kesejahteraan
e. Persamaan cita-cita sebagai lambang kesadaran dari kenangan di masa silam, yakni persamaan       cita-cita ingun hidup bersama sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat serta  membangun negara dalam ikatan Persatuan Indonesia.

5)      Nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawarahan/Perwakilan
Sila ke-4 ini memiliki nilai yang sangat tinggi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam sistem     demokrasi pancasila.
Bertitik tolak dari arti dan nilai yang terkandung dari sila ke-4 ini, kita dapat melihat bahwa setiap     daerah di tanah air selalu memiliki musyawarah dari mulai adat istiadat, tata cara kehidupan, dan      adat istiadat    

6)      Nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan memahami sila ke-5 yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kita dapat               menunjukkan rasa cinta tanah air melalui perbuatan yang mencerminkan sikap dan suasana                kekeluargaan dan gotong royong.
b.      Tinjauan beberapa aspek tuntunan tingkah laku
1)      Aspek Sosial
Bertitik tolak dari kehidupan masyarakat kita yang menjemuk dengan keanekaragaman suku, bahasa, budaya, sosial, agama dan adat istiadat. Kehidupan bangsa Indonesia yang dilandasi  oleh rasa cinta   tanah air dan bangsa. Oleh karena itu, penanaman cinta tanah air dan bangsa harus senantiasa           berpedoman kepada corak masyarakat kita yang majemuk ini. 
2)      Aspek Budaya dan Adat Istiadat
Keanekaragaman budaya merupakan  kekayaan bangsa Indonesia yang harus selalu dipelihara dan    dikembangkan.
3)      Aspek Hankamnas (Pertahanan Keamanan Nasiolan)
Aspek pertahanan dan keamanan nasional sangatlah penting dalam upaya pembinaan wilayah nasional. Indonesia memilika beribu-ribu pulau tetapi dapat dipersatukan menjadi suatu bangsa dan negara    Indonesia yang kuat. Oleh karena itu, harus dipertahankan sepanjang masadi sinilah terlihat betapa    pentingnya ditumbuhkan rasa cinta tanah air agar lebih mengenal dan mencintai wilayah                    nasionalnya. Hankamnas diartikan sebagai pertahanan negara yang merupakan salah satu fungsi        pemerintahan  negara, yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan yang ditunjukan terhadap       segala ancaman dari luar negeri dan upaya dalam bidang keamanan yang ditunjukkan terhadap         ancaman di dalam negeri.
Ada 2 golangan pertahanan upaya yaitu TNI dan seluruh masyarakat.
c.       Pengamalan dan tingkah laku cinta tanah air dan bangsa
1)      Di Lingkungan Keluarga
Lingkungan keluarga merupakan bentuk lingkungan terkecil dalam struktur kehidupan masyarakat    dan negara yang memiliki peranan sangat penting dalam mewujudkan rasa cinta  tanah air dan           bangsa. Karena kehidupan keluarga yang tertib, disiplin, rukun, damai, dan bahagia akan mendorong terciptanya kehidupan, baik di lingkungan sekolah, masyarakat maupun pekerjaan.
Perwujudan cinta tanah air dan bangsa di lingkungan keluarga, antara lain keteladanan orang tua,      penanaman sikap hidup hemat, disiplin, dan bertanggung jawab.
2)      Di Lingkungan Sekolah
Sekolah merupakan lembaga yang terorganisir dengan baik. Untuk mewujudkan cinta tanah  air dan  bangsa di sekolah akan lebih mudah dilakukan jika dibandingkan dengan lingkungan masyarakat.
Kegiatan yang dilakukan di sekolah :
a.       Kegiatan OSIS
b.      Usaha Kesehatan Sekolah
c.       Menciptakan lingkungan sekolah yang sejuk,nyaman,indah dan menyenangkan.

3)      Di Lingkungan Masyarakat
Perwujudan Cinta Tanah Air dan Bangsa di masyarakat dapat dilakukan melalui organisasi-organisasi kemasyarakatan, misalnya Karang Taruna, PKK, Kegiatan RT/RW, organisasi pengajian dan lainnya.
4)      Di Lingkungan Pekerjaan
Perwujudan Cinta Tanah Air dan Bangsa di lingkungan pekerjaan, disesuaikan dengan situasi dan      kondisi tempat bekerja. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain olahraga, penanaman disiplin pegawai, pembinaan kesenian, upacara bendera, dan koperasi pegawai.
d.      Cara menanamkan tingkah laku cinta tanah air dan bangsa
1). Pembinan
Pembinaan dimaksudkan sebagai upaya pendidikan yang dilakukan secara sistematis
terarah dan berkesinambungan melalui kegiatan yang mengamalkan isi dari pancasila
secara nyata.
a. Pembinaan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
b. Pembinaan OSIS dan UKS
c. Pembinaan kesadaran hukum
d.Palang Merah Remaja
2). Keteladanan
Keteladanan merupakan suatu sistem yang cocok dan tepat dilakukan dalam upaya
menanamkan sikap cinta tanah air dan bangsa, baik di lingkungan keluarga,sekolah,
masyarakat, maupun pekerjaan. Prinsip utama Pancasila ing ngarso sung tulado,ing
madya man gun karso,tutwuri handayani

2.      Nilai Budi Pekerti Cinta Tanah Air
Cinta Tanah Air, dari makna yang terkandung di dalamnya ialah mencerminkan kecintaan mendalam kepada tumpah darah, rakyat, bangsa dan negara. Cinta Tanah Air memerlukan pembuktian dari       masing-masing individu untuk bersikap dan berbuat yang terbaik bagi tanah air kita Ibu pertiwi.
Nilai budi pekerti, yaitu mengutamakan kepentingan umum/bangsa dan negara, berani membela        bangsa dan negara,  berdisiplin, bersyukur, pengabdian, rela berkorban, memelihara amanah, rasa     memiliki, dan setia.
Nilai
Perilaku
Rasa Memiliki
Senantiasa bersikap positif dan rasional tidak membiarkan adanya        pelanggaran.
Setia
Selalu memenuhi janji setia pada masyarakat dan negara,
menghindari diri dari perilaku ingkar janji.
Rela Berkorban
Selalu bersikap dan berperilaku dengan ikhlas, selalu
Menghindari sikap egois, selalu menghindari sikap apatis.
Pengabdian
Selalu menyediakan diri untuk membantu orang lain, terbiasa
bersikap beribadah dengan rasa tulus ikhlas.
Amanah
Selalu berupaya agar hidup sesuai dengan amanat agama, dan hukum,    tidak menyalahgunakan amanat orang lain.
Berdisiplin
Selalu menghargai waktu, bisa mematuhi tata tertib dan
menjaga ketertiban, dan bertanggung jawab.
Bersyukur
Selalu berdoa pada setiap kegiatan yang dilakukan baik
sebelum maupun sesudahnya, menghindari sikap takabur.
Berhati Lembut
Selalu rendah hati, selalu menjaga sikap temperamental, sabar
dalam melakukan sesuatu.


B.     Konsep Dan Prinsip Bela Negara
Upaya untuk Usaha Pembelaan Negara Kesatuan RI
a.       Kewajiban warga negara dalam membela negara
Untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 diperlukan peran warga negara dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satu aspek kehidupan yang menuntut peran serta warga negara adalah bidang Pertahanan dan Keamanan Negara. Dalam UUD 1945 terdapat Pasal 30 yang merupakan konsep dari pertahanan dan keamanan, sebagai berikut :
-          Pasal 30 ayat (1) : “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
-          Pasal 30 ayat (2) : “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) dapat kita pahami bahwa :
1.      Keikutseratan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewjiban;
2.      Pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta;
3.      Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan sistem keamanan adalah POLRI;
4.      Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.
Dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) yang merupakan konsep dari bela negara, berbunyi :
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
Ikut serta pembelaan negara tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan negara sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat (1) :
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”
Kata “Kewajiban” dalam ketentuan tersebut mengandung makna bahwa setiap warga negara, dalam keadaan tertentu dapat “dipaksakan” oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
Upaya Bela Negara adalah sikap dan perilaku yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
Sedangkan Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat (1) No. 3 Tahun 2002).
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 Pasal 18 ditugaskan bahwa keikutsertaan warga negara dalam bela negara diselenggarakan melalui berikut ini :
1)     Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian yang tidak terpisah dalam sistem pendidikan nasional.
2)      Kenggotaan Rakyat Terlatih secara wajib.
3)      Keanggotaan Angkatan Bersenjata secara sukarela atau secara wajib.
4)      Keanggotaan Cadangan Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.
5)      Keanggotan Perlindungan Masyarakat secara sukarela.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 sekarang sudah dicabut, dan diganti oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002. Menurut Pasal 9 ayat (2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui :
a.       Pendidikan kewarganegaraan;
b.      Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c.   Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional indonesia secara sukarela atau secara wajib;
d.      Pengabdian sesuai dengan profesi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, keikutsertaan siswa sebagai warga negara dalam upaya bela negara adalah mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan (dalam kurikulum baru mata pelajaran ini digabung dalam mata pelajaran pengetahuan sosial) di sekolah.
1)      Pendidikan Kewarganegaraan
Salah satu materi/bahan kajian yang wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan (Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas). 
Alasan mengapa upaya bela negara dapat diselenggarakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan yaitu dalam penjelasan Pasal 37 ayat (1) bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk dan membina peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Dan sudah ditelurusuri menurut ketentuan yuridis penjelasan Pasal 9 ayat (2) (huruf a) UU Nomor 3 tahun 2002  yang berbunyi “dalam pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman tentang kesadaran bela negara”.  Hal ini bermakna bahwa untuk memperoleh pemahaman tentang kesadaran bela negara dapat ditempuh dengan mengikuti pendidikan kewarganegaraan.
Dengan demikian, pembinaan kesadaran bela negara dapat ditempuh melaui jalur pendidikan baik di tingkat persekolahan maupun pendidikan tinggi melalui pendidikan kewarganegaraan.
2)      Pelatihan Dasar Kemiliteran
Selain TNI, salah satu komponen yang mendapatkan pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa).
3)      Pengabdian sebagai Prajurit TNI
Sejalan dengan tuntutan reformasi, telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan fungsi dan peran TNI dan POLRI. POLRI merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sedangakan TNI berperan sebagai alat pertahanan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikan maka POLRI berperan dalam bidang keamanan negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan negara.
TNI memiliki tugas untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi keselamatan dan kehormatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang, ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional (Pasal 10 ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2002).
Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Menurut penjelasan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk, antara lain :
a)      Agresi, berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, kutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa, pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial.
b)      Spionase, dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
c)      Sabotase, untuk merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa.
d)  Aksi Teror, yang bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan terorisme dalam negeri.
e)      Pemberontakan bersenjata
f)   Perang Saudara, terjadi antara kelompok masyarkat bersenjata dengan kelompok bersenjata lainnya.
Diperkirakan ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan negara Indonesia di masa datang, antara lain :
a)  Terorisme Internasional, memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri.
b)  Gerakan Separatis, berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terutama gerakan separatis yang bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah indonesia.
c)    Aksi Radikalisme, berlatar belakang primordial etnis, ras, dan agama serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun ad aketerkaitan dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.
d)   Konflik Munal, bersumber pada masalah sosial ekonomi, namun dapat berkembang menjadi konflik antarsuku, agama maupun ras/keturunan dalam skala yang luas.
e)   Kejahatan Lintas Negara, seperti penyelundupan barang, senjata amunisi dan bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, pencucian uang dan bentuk-bentuk kejahatan teroganisir lainnya.
f)       Kegiatan Imigrasi Gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain.
g)   Gangguan Keamanan Laut, pembajakan atau perompakan, penangkapan ikan secara ilegal, pencemaran dan perusakan ekosistem.
h)   Gangguan Keamanan Udara, seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui sarana transportasi udara.
i)    Perusakan Lingkungan, seperti seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya.
j)        Bencana Alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa.
(Dephan, 2003)
4)      Pengabdian Sesuai dengan Profesi
Pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.
Dapat diidentifikasikan beberapa profesi yang berkaitan dengan kegiatan menanggulangi dan/atau memperkecil akibat perang, bencana alam atau bencana lainnya, antara lain petugas PMI, Paramedis, Tim SAR, dan Bantuan Sosial. Beberapa profesi tersebut memiliki hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya bela negara sesuai dengan tugas keprofesiannya masing-masing.

b.      Peraturan perundang-undangan tentang wajib bela negara
Ø  Pada masa orde baru dan reformasi, bentuk-bentuk ancaman yang dihadapi berupa non-fisik dan gejolak sosial. Untuk menghadapi dan mengantisipasi berbagai kemungkinan muncul, pada tahun 1973 keluar ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN yang didalamnya memuat konsep wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Ø  Pada tahun 1982 keluar UU No. 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan dan Keamanan Negara RI, yang kemudian diubah dengan UU No. 1 Tahun 1988. Realisasi dari undang-undang tersebut adalah diselenggarakannya PPBN untuk tingkat perseolahan dan pendidikan Kewiraan untuk Pendidikan Tinggi.
Ø  Runtuhnya kekuasaan orde baru dan muncul masa reformasi ditandai dengan adanya perubahan-perubahan dalam berbagai aspek kehidupan termasuk bidang Pertahanan dan Keamanan Negara. Majelis Permusyawaratan Rakyat pada Tahun 2000 mengeluarkan Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang pemisaan TNI dan POLRI,dan ketetapan No. VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan POLRI.
Ø  Perkembangan selanjutnya, yaitu amandemen UUD 1945 khuunya Pasal 30 dan 27 ayat (3). Pasal 30 ayat (1) menegaskan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Pasal 30 ayat (2) menyataka “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Selanjutnya pasal 27 ayat (3) menegaskan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara”. Dan kemudian disusul dengan terbitnya UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang didalamnya memuat tentang upaya bela negara.
Ø  Dengan berlakunya undang-undang ini maka UU No. 20/1982 dinyatakan tidak berlaku.

c.       Tindakan yang menunjukkan upaya bela negara
1.      Contoh Tindakan Upaya Membela Negara
Uraian berikut akan disajikan contoh-contoh tindakan upaya membela negara dari masing-masing komponen bangsa.
·         TNI
TNI sejak perang kemerdekaan sampai era reformasi saat ini. Contoh-contoh tindakan upaya membela negara yang dilakukan TNI antara lain :
-          Menghadapi agresi Belanda,
-          Menghadapi ancaman gerakan federalis dan separatis APRA, RMS, PRRI/PERMESTA, Papua merdeka, separatis Aceh (GSA), melawan PKI, DI/TII.
·         POLRI
POLRI telah melakukan upaya bela negara terutama yang berkaitan dengan ancaman yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti kerusuhan, penyalahgunaan narkotika, konflik komunal.
·         Warga negara selain TNI dan POLRI
Dilihat dari aspek historis perjuangan bangsa kita, terdapat beberapa contoh tindakan upaya pembelaan negara yangdilakukan komponen rakyat di antaranya sebagai berikut :
a)  Kelaskaran yang kemudian dikembangkan menjadi barisan cadangan pada periode Perang Kemerdekaan ke-I
b)      Pada periode Perang Kemerdekeaan ke-II ada organisai Pasukan Geriliya Desa (Pager Desa) termasuk Mobilisasi Pelajar (Mopbel) sebagai bentuk perkembangan dari barisan cadangan.
c)  Pada tahun 19-58-1960 muncul Organisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa.
d)  Pada tahun 1961 dibentk Hansip, Wanra, Kamra sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR.
e)      Perwira Cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963.
f)   Kemudian, berdasarkan UU No. 20 Tahun 1982 ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat.
Adapun bentuk partisipasi warga masyarakat dalam menjaga lingkungannya, antara lain melalui kegiatan sistem keamanan lingkungan (Siskamling), ikut serta menanggulangi akibat bencana alam, ikut serta mengatasi kerusuhan masal, dan konflik komunal.
Pada masa lalu terdapat organisasi yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat, yaitu Perlindungan Masyarakat (Linmas). Linmas mempunyai fungsi untuk menanggulangi akibat bencana perang, bencna alam atau bencana lainnya maupun memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan  harta benda.
Tersdapat pula organisasi rakyat yang disebut Keamanan Rakyat (Kamra) yang merupakan bentuk pastisipasi rakyat langsung dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.
Lalu ada Wanra yang merupakan bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang pertahanan. Kemudian ada Hansip, yaitu kekuatan rakyat yang merupakan kekuatan pokok unsur-unsurperlindungan masyarakat dimanfaatkan dalam menghadapi bencana akibat perang dan bencana alam serta menjadi sumber cadangan nasional untuk menghadapi keadaan luar biasa.
2.      Mewujudkan Kekuatan Pertahanan dan Keamanan
Pengembangan susunan kekuatan pertahanan Keamanan Negara Indonesia, meliputi berikut ini.
-          Perlawanan Bersenjata, yaitu Kekuatan TNI yang selalu siap dan dibina sebagai kekuatan cadangan serta pasukan potensial, yaitu polisi republik Indonesia (POLRI) dan rakyat terlatih (Ratih) yang fungsinya sebagai perlawanan rakyat (Wanra).
-          Perlawanan tidak bersenjata, yaitu rakyat terlatih (Ratih) yang berfungsi sebagai ketertiban umum (Tibum), perlindungan rakyat (Linra), keamanan rakyat (Kamra), dan perlindungan masyarakat (Linmas).
-          Bagian pendukung perlawanan bersenjata dan tidak bersenjata sesuai dengan bidang profesi masing-masing dengan memanfaatkan semua sumber daya nasional, sarana, dan perlindungan masyarakat terhadap bencana perang dan bencana lainnya.
3.      Upaya Peningkatan Pertahanan dan Keamanan
a)      Pertahanan dan Keamanan harus dapat mewujudkan keiapsiagaan serta upaya bela negara, yang berisi ketangguhan, kemampuan dan kekuatan yang melalui penyelenggaraan Siskamnas (siskamhanrata) untuk menjamin kesinambungan Pembangunan Nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b)      Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Oleh karena itu, pertahanan dan keamanan harus diselenggarakan dengan mengandalkan kekuatan dan kemampuan sendiri.
c)      Pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan dimanfaatkan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas keamanan demi kesinambungan pembangunan nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
d)     Potensi nasional dan hasil-hasil pengembangan yang telah dicapai harus dilindungi dari segala ancaman dan gangguan, agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin segenap lapisan masyarakat Indonesia.
e)      Perlengkapan dna peralatan untuk mendukung pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan keamanan sedapat mungkin dihasilkan oleh industri dalam negeri.
f)       Pembangunan dan penggunaan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan harus diselengarakan oleh manusia-manusia yang berbudi luhur, arif, bijaksana, menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).
g)      Sebagai tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara nasional, TNI berpedoman pada Sapta Marga yang merupakan penjabaran Pancasila. Dalam keadaan damai TNI dikembangkan dengan kekuatan kecil, profesional, efektif, efesien, dan modern bersama segenap kekuatan perlawanan bersenjata dalam wadah siskamnas (Siskamhanrata) yang strateginya penangkalan.
h)      Kesadaran dan ketaatan masyarakat kepada hukum perlu terus-menerus ditingkatkan.

d.      Partisipasi dalam usaha pembelaan negara di lingkunganya
Ø  Keluarga
Setiap anggota keluarga mulai dari ayah, ibu, dan anak-anak harus melaksanakan kewajibannya dengan baik dan sungguh-sungguh agar memperoleh haknya sesuai dengan apa yang dikerjakan.
Ø  Sekolah
Setiap warga sekolah harus menghormati kepemimpinan Kepala Sekolah dengan cara melaksanakan kewajiban masing-masing.
Ø  Masyarakan dan Negara
a)      Kepedulian di Bidang Politik
(1) Senantiasa berkewajiban memelihara dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kokoh, kuat, dan tangguh.
(2) Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
(3) Mendukung dan melaksanakan kebijaksanaan pemerintah.
b)      Kepedulian di Bidang hukum
(1) Setiap warga negara berusaha mematuhi hukum dan norma-norma lainnya yang berlaku di masyarakat.
(2) Tidak main hakim sendiri apabila ada masalah hukum.
(3) Apabila ada seseorang yang melanggar hukum, kamu berusaha untuk menyadarkannya.
(4) Wajib melaporkan kepada kepolisian atau pihak yang berwajib apabila ada tindak pidana, baik yang menimpa diri sendiri atau orang lain.
(5) Berani dan wajib menjadi saksi di pengadilan menjungjung tinggi kebenaran
c)      Kepedulian di Bidang Ekonomi
(1) Mencintai dan memakai produk barang-barang produksi dalam negeri.
(2) Menumbuhkembangkan koperasi senagai usaha bersama yang berasas kekeluargaan untuk kesejahteraan anggotanya.
(3) Tidak menimbun atau menyimpan bahan-bahan keperluan sehari-hari untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
d)     Kepedulian di Bidang Sosial Budaya
(1) Menjaga kelestarian budaya daerah
(2) Membantu dan menolong orang yang terkena musibah
(3) Meningkatkan pelayanan umum yang makin adil dan merata
(4) Menjaga kebersihan dan keindahan sarana-sarana umum
(5) Menyaring dan menolak masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
e)      Kepedulian di Bidang Pertahanan dan keamanan
(1) Menjaga keamanan lingkungan.
(2) Membantu dan bersatu dengan tni dalam membela negara.
(3) Menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
(4) Melaporkan hal-hal yang membahayakan masyarakat kepada kepolisian setempat.
f)       Kepedulian terhadap Alam
Menggali dan mengolah kekayaan alam Indonesia demi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Diwajibkan untuk menjaga kelestarian lingkungan, diantaranya sebagai berikut :
(1) Tidak melakukan penerbangan liar yang dapat merusak lingkungan hidup
(2) Tidak melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak
(3) Tidak memburu binatang-binatang langka atau satwa yang dilindingi
(4) Mmemelihara hutan dengan tidak merusak hutan dan habitatnya
(5) Turut serta dalam gerakan penghijauan kembali tanah gundul
(6) menjaga kelestarian hutan lindung agar kelestarian air terjaga.



BAB III PENUTUP
3. 1 Kesimpulan
Berbangga pada bangsa dan bertanah air Indonesia yang memiliki kepribadian  Nasional dan sebagai bangsa yang dinamik, bangsa Indonesia sudah sepantasnya memiliki kebanggaan tersendiri terhadap berbagai keberhasilan yang telah dicapai sejak dulu hingga kini, yakni memiliki keanekaragaman, bahasa, suku bangsa, budaya, agama, dan adat istiadat.
Cinta tanah air dan bangsa mmerupakan suatu sikap batin yang harus dimiliki setiap orang yang dilandasi oleh ketulusan dan keikhlasan yang diwujudkan dalam perbuatan demi kejayaan tanah air adalah cinta pada negeri tempat sseorang memperoleh penghidupan dan mengalami kehidupan semenjak lahir sampai akhir hidupnya, serta senantiasa berusaha agar negerinya tersebut aman sentosa dan sejahtera.

3.2 Saran
Meningkatkan kesadaran terhadap kepribadian Nasional, dan meningkatkan semangat kebangsaan terhadap siswa, serta menanamkan rasa cinta tanah air Indonesia ini pada generasi selanjutnya, agar tidak terjadi lagi yang dinamakan perpecahan di atas tanah air indonesia dan konflik-konflik munal lainnya. Agar negera Indonesia ini damai aman tentram.
 

DAFTAR PUSTAKA



WINATAPUTRA, U. S. (2019). Pembelajaran PKn di SD. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.






8 komentar:

Makalah Pembelajaran PKn di SD

MAKALAH PEMBELAJARAN PKn di SD Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pembelajaran PKn di SD Dosen Pengampu : Jennyta ...