MAKALAH
Fakta dan Konsep
Pembelajaran PKn
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pembelajaran PKn di
SD
Dosen Pengampu :
Jennyta Caturiasari, M.Pd.
Disusun
oleh :
1.
Arifa Fajriani K (1806663)
2.
Ayu Widiyanti (1800295)
3.
Frisky Afrina
(1806501)
4.
Ileena Ramadhanti
(1800214)
5.
Ramaika Lenia Mareta
3A PGSD
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
KAMPUS PURWAKARTA
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat
menyelesaikan karya tulis ilmiah ini dengan lancar. Makalah ini telah kami
susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu.
Terlepas dari semua itu kami
menyadari masih ada kekurangan didalam makalah ini. Oleh karena itu kami
menerima segala saran dan kritik dari pembaca, agar kami dapat memperbaiki
makalah ini menjadi lebih baik.
Akhir kata kami berharap semoga
makalah tentang Fakta dan Konsep Pembelajaran PKn dapat
bermanfaat untuk semua pembaca.
Kelompok 3
DAFTAR ISI
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Fakta adalah keadaan, peristiwa, dan kenyataan yang sungguh-sungguh terjadi dan terjamin
kebenarannya. Berarti fakta merupakan suatu bukti terjadinya sesuatu. Bila
sesuatu tersebut menyangkut kehidupan masyarakat banyak dan bersifat sosial,
maka fakta tersebut disebut sebagai fakta sosial. Fakta sosial adalah cara
bertindak, berpikir, dan berperasaan yang berada di luar individu dan mempunyai
kekuatan memaksa dan mengendalikan individu tersebut. Fakta dapat menyebabkan
lahirnya teori baru. Fakta juga dapat menjadi alasan untuk menolak teori
yang ada dan bahkan fakta dapat mendorong untuk mempertajam rumusan
teori yang sudah ada.
Konsep adalah suatu pernyataan yang masih
bersifat abstrak atau pemikiran mengelompokkan ide-ide atau peristiwa yang
masih dalam angan-angan seseorang. Menurut Euner (1996) konsep adalah suatu
kata yang bernuansa abstrak dan dapat digunakan untuk mengelompokkan ide,
benda, atau peristiwa. Konsep PKn di Indonesia
sangat penting karena merupakan landasan dan sumber utama materi PKn baik
sekolah dasar maupun tingkat lanjutan. Mengenali norma-norma hukum, aparat
penegakan hukum, serta penegakan hukum di masyarakat yang harus dipahami dan
diterapkan setiap individu dalam proses sosialisasinya. Oleh karena itu, konsep
penegakan hukum di Indonesia merupakan salah satu komponen dari Pendidikan
Kewarganegaraan.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian pembelajaran PKn di SD?
2.
Bagaimana
proses pembelajaran PKn di SD?
3.
Apa fakta pembelajaran PKn di SD?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian pembelajaran PKn
di SD.
2.
Untuk
mengetahui proses pembelajaran PKn di SD.
3.
Untuk
mengetahui fakta pembelajaran PKn di SD.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pendidikan
Kewarganegaraan
Pendidikan Kewaraganegaraan atau PKn merupakan bidang
studi yang bersifat multifaset dengan
konteks lintas bidang keilmuan. Namun
secara filsafat keilmuan adalah ontology
pokok ilmu politik khususnya konsep “political
democracy” untuk aspek “duties and
rights of citizen” (Chreshore:1886). Dari ontologi pokok berkembang konsep
“Civics” yang secara harfiah dari
bahasa Latin “civicus” yang artinya
warga negara pada jaman Yunani kuno, yang kemudian diakui secara akademis
sebagai embrionya “civic education”.
Di Indonesia diadaptasi menjadi “pendidikan kewarganegaraan” (PKn). Secara
epistemologis, PKn sebagai suatu bidang keilmuan merupakan pengembangan dari
salah satu dari lima tradisi “social
studies” yakni “citizenship
transmission” (Barr, Barrt, dan Shermis: 1978). Tradisi tersebut sudah
berkembang pesat menjadi “body of
knowledge” yang dikenal dan memiliki paradigma sistematik yang didalamnya
terdapat tiga domain “citizenship
education” yakni: domain akademis, domain kurikuler, dan domain sosial
kultural” (Winataputra:2001). Ketiga domain itu satu sama lain memiliki saling
kerterkaitan structural dan fungsional yang diikat oleh konsepsi “civic virtue and culture” yang mencakup
“civic knowledge, civic disposition,
civic skills, civic confidence, civic comimitment, dan civic competence” (CCE:1998). Oleh karena itu, ontology PKn sudah
lebih luas dari pada embrionya sehingga kajian keilmuan PKn, program kurikuler
PKn, dan aktivitas social-kultural PKn saat ini benar-benar bersifat
multifaset/multidimensional yang membuat bidang studi PKN dapat disikapi
sebagai: pendidikan kewarganegaraan,
pendidikan politik, pendidikan nilai dan moral, pendidikan kemasyarakatan,
pendidikan hukum dan hak asasi manusia, dan pendidikan demokrasi.
Berdasarkan landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan operasional
Undang-undang Sisdiknas yang berlaku saat ini, yakni UU Nomor 20 tahun 2003. Pasal
yang mengatur tentang Pendidikan Kewarganegaraan untuk tingkat satuan
pendidikan.
Mata
pelajaran PKn merupakan mata pelajaran dalam kurikulum di SD/MI yang mempunyai misi sebagai pendidikan nilai pacasila dan
pendidikan kewarganegaraan. Oleh karena itu,
Karakteristik Kurikulum PKn yang perlu
dikembangkan dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pedidikan (KTSP) hendaknya untuk
mecapai target hingga terjadinyanya artikulasi proses proses “belajar tentang, melalu
proses, dan untuk menumbuhkan demokrasi konstitusional
Indonesia sesuai dengan UUD 1945”, yang secara konseptual diadaptasi dari
konsep “learning about through,and for democracy” (CIVITAS:2001). Secara umum pelajaran PKn
di SD adalah pengembangan kualitas Warga Negara secara
utuh, dalam aspek-aspek berikut :
1. Kemelek-wacanaan
kewarganegaraan
(civic literasi), yakni pemahaman
peserta didik sebagai warga Negara tentang hak dan kewajiban warga Negara dalam
kehidupan demokrasi Konstitusional Indonesia serta menyesuaikan perilakunya
dengan pemahaman dan kesadaran itu.
2. Komunikasi
social kurtural kewarganegaraan (civic
engagemen), yakni
kemauan dan kemampuan peserta didik sebagai warga negara untuk melibatkan diri dalam
komunikasi social kultural sesuai hak dengan kewajiban.
3. Pemecahan
masalah kewarganegaraan (civic skill and
participation), yakni
kemauan, kemampuan, dan keterampilan peserta
didik sebagai warga Negara dalam mengambil prakarsa dan turut serta dalam pemecahan masalah
social-kultural kewarganegaraan dalam lingkungannya.
4. Penalaran
kewarganegaraan (civic knowledge), yakni kemampuan peserta didik
sebagai warga negara
untuk berpikir secara kritis dan bertanggung jawab tentang ide, instrumentasi, dan praksis demokrasi
konstitusional Indonesia.
5. Partisipasi
kewarganegaraan secara bertanggung jawab (civic
participation and civic respon sibillity), yakni
kesadaran dan kesiapan peserta didik sebagai warga negara untuk berpartisipasi
aktif penuh bertanggung jawab dalam berkehidupan demokrasi konstitusional.
PKn untuk persekolahan sangat erat kaitannya dengan
dua disiplin ilmu yang erat dengan kenegaraan, yakni ilmu Politik dan hukum
yang terintegrasi dengan humoniur dan dimensi keilmuan lainnya yang dikemas
secara ilmiah dan pedagogis untuk kepentingan pembelajaran disekolah. PKn di SD bertujuan untuk
mempersiapkan para peserta didik sebagai warga Negara yang cerdas dan baik (to be smart dan good citizen). Warga
Negara yang di maksud adalah warga Negara yang menguasai pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai yang dapat di manfaatkan untuk
menumbuhkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Di SD, PKn lebih dititik
beratkan pada penghayatan dan pembiasaan diri untuk berperan sebagai warga
Negara yang demokratis dalam konteks Indonesia. Untuk itu guru Pkn harus
menjadi warga Negara yang demokratis sehingga menjadi teladan bagi peserta
didiknya. Maka untuk pembelajaran di SD mata pelajaran
PKn tersebut seyogyanya diorganisasikan
sebagai berikut :
1. Pada
jenjang SD kelas rendah kelas 1 s/d 3, pengorganisasian materi pendidikan
kewarganegaraan menerapkan pendekatan terpadu (integrated) dengan fokus
model pembelajaran yang berorientasi pada pengalaman dengan memanfaatkan
pengorganisasian lingkungan yang meluas. Tujuan akhir untuk menumbuh kembangkan
kesadaran dan pengertian awal tentang pentingnya kehidupan bermasyarakat secara
tertib dan damai.
2. Pada
jenjang SD kelas tinggi kelas
4
s/d 6,
pengorganisasian materi pembelajaran pendidikan kewarganegaraan hampir sama dengan jenjang
kelas 1 sampai 3.
Perbedaannya, pada jenjang SD kelas tinggi, pembelajaran sudah mulai dikenalkan
mata pelajaran yang terpisah.
3. Para
peserta didik dikondisikan, difasilitasi, dan ditantang untuk selalu bersikap
dan berperilaku sebagai anggota keluarga, warga sekolah, dan masyarakat di
lingkungannya yang cerdas dan baik. Proses pembelajaran diorganisasikan dalam
bentuk belajar sambil
bermain, belajar sambil
berbuat,
dan belajar melalui pembiasaan serta interaksi social kultural di lingkungannya
termasuk di lingkungan bermain.
Tujuan
akhir dari Pendidikan Kewarganegaraan
di kelas SD ini adalah tumbuh kembangnya kepekaan, ketanggapan, kritisasi dan
kreativitas social dalam konteks kehidupan bermasyarakat secara tertib, damai,
dan kreatif.
B. Dimensi PKn
Pendidikan
Kewarganegaraan yang ada di Indonesia memiliki multidimensional, berarti
program PKn bukan hanya satu tujuan. Winataputra (2001) mengemukakan ada tiga
dimensi PKn, yaitu : (1) PKn sebagai program kurikuler; (2) PKn
sebagai program akademik; dan (3) PKn sebagai
program sosial kultural. Ketiga dimensi ini terjadi secara bersamaan, khususnya
untuk mencapai tujuan umum, yakni membentuk warga negara yang cerdas dan baik.
Khusus untuk NKRI, tujuan PKn terdapat dalam UU RI No.20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional pada bagian penjelasan Pasal 37 ayat (1) bahwa
“Pendidikan Kewarganegaraan dimaksud untuk membentuk peserta didik menjadi
manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.”
1. Domain
PKn sebagai Program Kurikuler, yaitu program PKn yang dirancang dan
dibelajarkan kepada peserta didik pada jenjang pendidikan tertentu. Proses
penilaian ini untuk mengetahui tingkat penguasaan peserta didik terhadap
program pembelajaran dan program pembangunan karakter. Menurut para pakar
domain kulikuler belum karena adanya kelemahan masalah landasan, pengorganisasian
kurikulum, buku pelajaran, metodologi, dan kompetensi guru.
2.
Domain PKn sebagai Program Akademik, yaitu
program kajian ilmiah yang dilakukan
oleh
komunitas akademik PKn menggunakan pendekatan dan metode penelitian ilmiah
untuk memecahkan masalah-masalah konseptual dan oprasional guna menghasilkan
generalisasi dan teori untuk membangun batang tubuh PKn. Hal ini memperjelas PKn bukan hanya
sebagai mata pelajaran dalam kurikulum tetapi pendidikan disiplin ilmu yang
memiliki tugas komprehensif dalam arti semua community of scholars mengemban amanat bukan hanya di bidang telaah
instrumental, praksis-operasional,
dan aplikatif melainkan dalam bidang kajian teoritis-konseptual yang terkait
pengembangan struktur ilmu pengetahuan dan body
of knowledge.
3. Domain PKn sebagai Program Sosial
Kultural, berbedaan dengan program kurikuler dilihat dari aspek tujuan,
pengorganisasian kurikulum dan materi pembelajaran. Perbedaan terutama pada
aspek sasaran, kondisi, dan karakteristik peserta didik. Program PKn ini
dikembangkan dalam konteks kehidupan masyarakat dengan sasaran semua anggota
masyarakat. Tujuannya lebih pada upaya pembinaan warga masyarakat agar menjadi
warga negara yang baik dalam berbagai situasi dan perkembangan zaman yang
senantiasa berubah.
Bangsa Indonesia pernah menyelenggarakan
program sosial kultural pada masa pemerintahan Orde Baru melalui berbagai
program penataran P4. Program ini sekarang sudah tidak ada lagi karena
dipandang telah menyimpang dari tujuan sehingga tidak efektif lagi. Namun,
dipandang dari sudut kepentingan berbangsa dan bernegara, terutama dalam
pembangunan karakter bangsa, PKn melalui program sosial kultural ini sangat
penting. Oleh karena itu, program PKn dalam dimensi sosial kultural pada pasca
dibubarkannya BP7 dan penghentian program penataran P4 perlu direvitalisasi
sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan pembangunan karakter warga negara
Indonesia yang baik.
C. Fakta Pembelajaran PKn
Pendidikan
kewarganegaraan adalah mata pelajaran wajib mulai dari SD kelas
1 diperkenalkan pelajaran dasar tentunya mudah dipahami seperti pelajaran
tenggang rasa, percaya diri, toleransi dan sebagainya. Semakin meningkat
tingkat pendidikan maka maka pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan semakin rumit. Semakin tinggi jenjang
pendidikan mata pelajaran PKn makin tidak di
senangi oleh siswa.
Selain
materi yang begitu banyak dan rumit, ada faktor lain yaitu guru pengajarnya. Kebanyakan
anak tidak menyukai mata pelajaran PKn karena materinya yang banyak dan juga
guru yang menjelaskannya kurang menarik. Bahkan masih banyak sekolah yang guru
PKn nya bukan lulusan dari PKn namun lulusan dari jurusan lain seperti sejarah.
Beberapa guru saat menjelaskan materi PKn memang tidak menarik karena kita
seperti lagi dibacakan dongeng dan itu membuat kebanyakan siswa mengantuk saat
pelajaran.
Jadi
seharusnya kita sebagai guru harus mempunyai metode untuk menarik anak agar mau
belajar dan tidak membosankan.
BAB III
KESIMPULAN
Pendidikan
Kewaraganegaraan atau PKN merupakan bidang studi yang bersifat multifaset
dengan konteks lintas bidang keilmuan. PKn
mempunyai misi sebagai pendidikan nilai pacasila dan pendidikan kewarganegaraan
untuk mencapai tujuan umum, yakni membentuk warga negara yang cerdas dan baik.
Khusus untuk NKRI, tujuan PKn terdapat dalam UU RI No.20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional pada bagian penjelasan Pasal 37 ayat (1). Pendidikan kewarganegaraan adalah mata pelajaran
wajib mulai dari SD kelas 1 diperkenalkan pelajaran dasar tentunya mudah
dipahami seperti pelajaran tenggang rasa, percaya diri, toleransi dan
sebagainya.
Fakta sosial adalah cara bertindak, berpikir,
dan berperasaan yang berada di luar individu dan mempunyai kekuatan memaksa dan
mengendalikan individu tersebut. Konsep PKn
di Indonesia sangat penting karena merupakan landasan dan sumber utama materi
PKn baik sekolah dasar maupun tingkat lanjutan sehingga dijadikan mata
pelajaran wajib. Hal ini dilalukan dengan cara memperkenalkan
norma-norma hukum, aparat penegakan hukum, serta penegakan hukum di masyarakat
yang harus dipahami dan diterapkan setiap individu dalam proses sosialisasinya. Terciptalah masyarakat yang baik bagi bangsa Indonesia
jika diajarkan sejak SD.
DAFTAR PUSTAKA
Unknown. 2015. Konsep Dasar Pembelajaran. (http://pendidikandasar12.blogspot.com/2015/11/bab-i-pendahuluan-1.html)
Hasanah
Afiatun Dewi. 2016. Fakta, Konsep, dan Generalisasi Teori. (http://dewiharususkses.blogspot.com/2016/06/fakta-konsep-dan-generalisasi-teori_3.html
)
makasih kka atas ilmu nya
BalasHapusTerimakasih atas informasinya
BalasHapus