Minggu, 29 September 2019

Makalah Fakta dan Konsep Pembelajaran PKn


MAKALAH

Fakta dan Konsep Pembelajaran PKn

Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pembelajaran PKn di SD
Dosen Pengampu : Jennyta Caturiasari, M.Pd.


Disusun oleh :
1.      Arifa Fajriani K (1806663)
2.      Ayu Widiyanti (1800295)
3.      Frisky Afrina (1806501)
4.      Ileena Ramadhanti (1800214)
5.      Ramaika Lenia Mareta
                                                                      Kelompok 3 
                                                                        3A PGSD


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
KAMPUS PURWAKARTA
2019



KATA PENGANTAR


            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat menyelesaikan karya tulis ilmiah ini dengan lancar. Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu.
            Terlepas dari semua itu kami menyadari masih ada kekurangan didalam makalah ini. Oleh karena itu kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca, agar kami dapat memperbaiki makalah ini menjadi lebih baik.
            Akhir kata kami berharap semoga makalah tentang Fakta dan Konsep Pembelajaran PKn dapat bermanfaat untuk semua pembaca.



 Penyusun 

Kelompok 3



DAFTAR ISI











BAB I

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Fakta adalah keadaan, peristiwa, dan kenyataan yang sungguh-sungguh terjadi dan terjamin kebenarannya. Berarti fakta merupakan suatu bukti terjadinya sesuatu. Bila sesuatu tersebut menyangkut kehidupan masyarakat banyak dan bersifat sosial, maka fakta tersebut disebut sebagai fakta sosial. Fakta sosial adalah cara bertindak, berpikir, dan berperasaan yang berada di luar individu dan mempunyai kekuatan memaksa dan mengendalikan individu tersebut. Fakta dapat menyebabkan lahirnya teori baru. Fakta juga dapat menjadi alasan untuk menolak teori  yang  ada dan bahkan fakta dapat mendorong untuk mempertajam rumusan teori yang sudah ada.
Konsep adalah suatu pernyataan yang masih bersifat abstrak atau pemikiran mengelompokkan ide-ide atau peristiwa yang masih dalam angan-angan seseorang. Menurut Euner (1996) konsep adalah suatu kata yang bernuansa abstrak dan dapat digunakan untuk mengelompokkan ide, benda, atau peristiwa. Konsep PKn di Indonesia sangat penting karena merupakan landasan dan sumber utama materi PKn baik sekolah dasar maupun tingkat lanjutan. Mengenali norma-norma hukum, aparat penegakan hukum, serta penegakan hukum di masyarakat yang harus dipahami dan diterapkan setiap individu dalam proses sosialisasinya. Oleh karena itu, konsep penegakan hukum di Indonesia merupakan salah satu komponen dari Pendidikan Kewarganegaraan.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian pembelajaran PKn di SD?
2.      Bagaimana proses pembelajaran PKn di SD?
3.      Apa fakta pembelajaran PKn di SD?

C.     Tujuan

1.      Untuk mengetahui pengertian pembelajaran PKn di SD.
2.      Untuk mengetahui proses pembelajaran PKn di SD.
3.      Untuk mengetahui fakta pembelajaran PKn di SD.






BAB II

PEMBAHASAN


A.    Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Kewaraganegaraan atau PKn merupakan bidang studi yang bersifat multifaset dengan konteks lintas bidang keilmuan. Namun secara filsafat keilmuan adalah ontology pokok ilmu politik khususnya konsep “political democracy” untuk aspek “duties and rights of citizen” (Chreshore:1886). Dari ontologi pokok berkembang konsep “Civics” yang secara harfiah dari bahasa Latin “civicus” yang artinya warga negara pada jaman Yunani kuno, yang kemudian diakui secara akademis sebagai embrionya “civic education”. Di Indonesia diadaptasi menjadi “pendidikan kewarganegaraan” (PKn). Secara epistemologis, PKn sebagai suatu bidang keilmuan merupakan pengembangan dari salah satu dari lima tradisi “social studies” yakni “citizenship transmission” (Barr, Barrt, dan Shermis: 1978). Tradisi tersebut sudah berkembang pesat menjadi “body of knowledge” yang dikenal dan memiliki paradigma sistematik yang didalamnya terdapat tiga domain “citizenship education” yakni: domain akademis, domain kurikuler, dan domain sosial kultural” (Winataputra:2001). Ketiga domain itu satu sama lain memiliki saling kerterkaitan structural dan fungsional yang diikat oleh konsepsi “civic virtue and culture” yang mencakup “civic knowledge, civic disposition, civic skills, civic confidence, civic comimitment, dan civic competence” (CCE:1998). Oleh karena itu, ontology PKn sudah lebih luas dari pada embrionya sehingga kajian keilmuan PKn, program kurikuler PKn, dan aktivitas social-kultural PKn saat ini benar-benar bersifat multifaset/multidimensional yang membuat bidang studi PKN dapat disikapi sebagai: pendidikan kewarganegaraan, pendidikan politik, pendidikan nilai dan moral, pendidikan kemasyarakatan, pendidikan hukum dan hak asasi manusia, dan pendidikan demokrasi. Berdasarkan landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan operasional Undang-undang Sisdiknas yang berlaku saat ini, yakni UU Nomor 20 tahun 2003. Pasal yang mengatur tentang Pendidikan Kewarganegaraan untuk tingkat satuan pendidikan.
Mata pelajaran PKn merupakan mata pelajaran dalam kurikulum di SD/MI yang mempunyai misi sebagai pendidikan nilai pacasila dan pendidikan kewarganegaraan. Oleh karena itu, Karakteristik Kurikulum PKn yang perlu dikembangkan dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pedidikan (KTSP) hendaknya untuk mecapai target hingga terjadinyanya artikulasi proses proses “belajar tentang, melalu proses, dan untuk menumbuhkan demokrasi konstitusional Indonesia sesuai dengan UUD 1945”, yang secara konseptual diadaptasi dari konsep “learning about through,and for democracy” (CIVITAS:2001). Secara umum pelajaran PKn di SD adalah pengembangan kualitas Warga Negara secara utuh, dalam aspek-aspek berikut :
1.      Kemelek-wacanaan kewarganegaraan (civic literasi), yakni pemahaman peserta didik sebagai warga Negara tentang hak dan kewajiban warga Negara dalam kehidupan demokrasi Konstitusional Indonesia serta menyesuaikan perilakunya dengan pemahaman dan kesadaran itu.
2.      Komunikasi social kurtural kewarganegaraan (civic engagemen), yakni kemauan dan kemampuan peserta didik sebagai warga negara untuk melibatkan diri dalam komunikasi social kultural sesuai hak dengan kewajiban.
3.      Pemecahan masalah kewarganegaraan (civic skill and participation), yakni kemauan, kemampuan, dan keterampilan peserta didik sebagai warga Negara dalam mengambil prakarsa dan turut serta dalam pemecahan masalah social-kultural kewarganegaraan dalam lingkungannya.
4.      Penalaran kewarganegaraan (civic knowledge), yakni kemampuan peserta didik sebagai warga negara untuk berpikir secara kritis dan bertanggung jawab tentang ide, instrumentasi, dan praksis demokrasi konstitusional Indonesia.
5.      Partisipasi kewarganegaraan secara bertanggung jawab (civic participation and civic respon sibillity), yakni kesadaran dan kesiapan peserta didik sebagai warga negara untuk berpartisipasi aktif penuh bertanggung jawab dalam berkehidupan demokrasi konstitusional.
PKn untuk persekolahan sangat erat kaitannya dengan dua disiplin ilmu yang erat dengan kenegaraan, yakni ilmu Politik dan hukum yang terintegrasi dengan humoniur dan dimensi keilmuan lainnya yang dikemas secara ilmiah dan pedagogis untuk kepentingan pembelajaran disekolah. PKn di SD bertujuan untuk mempersiapkan para peserta didik sebagai warga Negara yang cerdas dan baik (to be smart dan good citizen). Warga Negara yang di maksud adalah warga Negara yang menguasai pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai yang dapat di manfaatkan untuk menumbuhkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Di SD, PKn lebih dititik beratkan pada penghayatan dan pembiasaan diri untuk berperan sebagai warga Negara yang demokratis dalam konteks Indonesia. Untuk itu guru Pkn harus menjadi warga Negara yang demokratis sehingga menjadi teladan bagi peserta didiknya. Maka untuk pembelajaran di SD mata pelajaran PKn tersebut seyogyanya diorganisasikan sebagai berikut :
1.      Pada jenjang SD kelas rendah kelas 1 s/d 3, pengorganisasian materi pendidikan kewarganegaraan menerapkan pendekatan terpadu (integrated) dengan fokus model pembelajaran yang berorientasi pada pengalaman dengan memanfaatkan pengorganisasian lingkungan yang meluas. Tujuan akhir untuk menumbuh kembangkan kesadaran dan pengertian awal tentang pentingnya kehidupan bermasyarakat secara tertib dan damai.
2.      Pada jenjang SD kelas tinggi kelas 4 s/d 6, pengorganisasian materi pembelajaran pendidikan kewarganegaraan hampir sama dengan jenjang kelas 1 sampai 3. Perbedaannya, pada jenjang SD kelas tinggi, pembelajaran sudah mulai dikenalkan mata pelajaran yang terpisah.
3.      Para peserta didik dikondisikan, difasilitasi, dan ditantang untuk selalu bersikap dan berperilaku sebagai anggota keluarga, warga sekolah, dan masyarakat di lingkungannya yang cerdas dan baik. Proses pembelajaran diorganisasikan dalam bentuk belajar sambil bermain, belajar sambil berbuat, dan belajar melalui pembiasaan serta interaksi social kultural di lingkungannya termasuk di lingkungan bermain.
Tujuan akhir dari Pendidikan Kewarganegaraan di kelas SD ini adalah tumbuh kembangnya kepekaan, ketanggapan, kritisasi dan kreativitas social dalam konteks kehidupan bermasyarakat secara tertib, damai, dan kreatif.

B.     Dimensi PKn

Pendidikan Kewarganegaraan yang ada di Indonesia memiliki multidimensional, berarti program PKn bukan hanya satu tujuan. Winataputra (2001) mengemukakan ada tiga dimensi PKn, yaitu : (1) PKn sebagai program kurikuler; (2) PKn sebagai program akademik; dan (3) PKn sebagai program sosial kultural. Ketiga dimensi ini terjadi secara bersamaan, khususnya untuk mencapai tujuan umum, yakni membentuk warga negara yang cerdas dan baik. Khusus untuk NKRI, tujuan PKn terdapat dalam UU RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada bagian penjelasan Pasal 37 ayat (1) bahwa “Pendidikan Kewarganegaraan dimaksud untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.”
1.      Domain PKn sebagai Program Kurikuler, yaitu program PKn yang dirancang dan dibelajarkan kepada peserta didik pada jenjang pendidikan tertentu. Proses penilaian ini untuk mengetahui tingkat penguasaan peserta didik terhadap program pembelajaran dan program pembangunan karakter. Menurut para pakar domain kulikuler belum karena adanya kelemahan masalah landasan, pengorganisasian kurikulum, buku pelajaran, metodologi, dan kompetensi guru.
2.      Domain PKn sebagai Program Akademik, yaitu program kajian ilmiah yang dilakukan oleh komunitas akademik PKn menggunakan pendekatan dan metode penelitian ilmiah untuk memecahkan masalah-masalah konseptual dan oprasional guna menghasilkan generalisasi dan teori untuk membangun batang tubuh PKn. Hal ini memperjelas PKn bukan hanya sebagai mata pelajaran dalam kurikulum tetapi pendidikan disiplin ilmu yang memiliki tugas komprehensif dalam arti semua community of scholars mengemban amanat bukan hanya di bidang telaah instrumental, praksis-operasional, dan aplikatif melainkan dalam bidang kajian teoritis-konseptual yang terkait pengembangan struktur ilmu pengetahuan dan body of knowledge.
3.      Domain PKn sebagai Program Sosial Kultural, berbedaan dengan program kurikuler dilihat dari aspek tujuan, pengorganisasian kurikulum dan materi pembelajaran. Perbedaan terutama pada aspek sasaran, kondisi, dan karakteristik peserta didik. Program PKn ini dikembangkan dalam konteks kehidupan masyarakat dengan sasaran semua anggota masyarakat. Tujuannya lebih pada upaya pembinaan warga masyarakat agar menjadi warga negara yang baik dalam berbagai situasi dan perkembangan zaman yang senantiasa berubah.
Bangsa Indonesia pernah menyelenggarakan program sosial kultural pada masa pemerintahan Orde Baru melalui berbagai program penataran P4. Program ini sekarang sudah tidak ada lagi karena dipandang telah menyimpang dari tujuan sehingga tidak efektif lagi. Namun, dipandang dari sudut kepentingan berbangsa dan bernegara, terutama dalam pembangunan karakter bangsa, PKn melalui program sosial kultural ini sangat penting. Oleh karena itu, program PKn dalam dimensi sosial kultural pada pasca dibubarkannya BP7 dan penghentian program penataran P4 perlu direvitalisasi sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan pembangunan karakter warga negara Indonesia yang baik.

C.     Fakta Pembelajaran PKn

Pendidikan kewarganegaraan adalah mata pelajaran wajib mulai dari SD kelas 1 diperkenalkan pelajaran dasar tentunya mudah dipahami seperti pelajaran tenggang rasa, percaya diri, toleransi dan sebagainya. Semakin meningkat tingkat pendidikan maka maka pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan semakin rumit. Semakin tinggi jenjang pendidikan mata pelajaran PKn makin tidak di senangi oleh siswa.
Selain materi yang begitu banyak dan rumit, ada faktor lain yaitu guru pengajarnya. Kebanyakan anak tidak menyukai mata pelajaran PKn karena materinya yang banyak dan juga guru yang menjelaskannya kurang menarik. Bahkan masih banyak sekolah yang guru PKn nya bukan lulusan dari PKn namun lulusan dari jurusan lain seperti sejarah. Beberapa guru saat menjelaskan materi PKn memang tidak menarik karena kita seperti lagi dibacakan dongeng dan itu membuat kebanyakan siswa mengantuk saat pelajaran.
Jadi seharusnya kita sebagai guru harus mempunyai metode untuk menarik anak agar mau belajar dan tidak membosankan.








BAB III

KESIMPULAN


Pendidikan Kewaraganegaraan atau PKN merupakan bidang studi yang bersifat multifaset dengan konteks lintas bidang keilmuan. PKn mempunyai misi sebagai pendidikan nilai pacasila dan pendidikan kewarganegaraan untuk mencapai tujuan umum, yakni membentuk warga negara yang cerdas dan baik. Khusus untuk NKRI, tujuan PKn terdapat dalam UU RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada bagian penjelasan Pasal 37 ayat (1). Pendidikan kewarganegaraan adalah mata pelajaran wajib mulai dari SD kelas 1 diperkenalkan pelajaran dasar tentunya mudah dipahami seperti pelajaran tenggang rasa, percaya diri, toleransi dan sebagainya.
Fakta sosial adalah cara bertindak, berpikir, dan berperasaan yang berada di luar individu dan mempunyai kekuatan memaksa dan mengendalikan individu tersebut. Konsep PKn di Indonesia sangat penting karena merupakan landasan dan sumber utama materi PKn baik sekolah dasar maupun tingkat lanjutan sehingga dijadikan mata pelajaran wajib. Hal ini dilalukan dengan cara memperkenalkan norma-norma hukum, aparat penegakan hukum, serta penegakan hukum di masyarakat yang harus dipahami dan diterapkan setiap individu dalam proses sosialisasinya. Terciptalah masyarakat yang baik bagi bangsa Indonesia jika diajarkan sejak SD.




DAFTAR PUSTAKA


Hasanah Afiatun Dewi. 2016. Fakta, Konsep, dan Generalisasi Teori. (http://dewiharususkses.blogspot.com/2016/06/fakta-konsep-dan-generalisasi-teori_3.html
)

2 komentar:

Makalah Pembelajaran PKn di SD

MAKALAH PEMBELAJARAN PKn di SD Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pembelajaran PKn di SD Dosen Pengampu : Jennyta ...